Pamekasan- newscrakrawala Satriskrim Polres Pamekasan berhasil mengungkap pencurian dengan kekerasan yang terjadi di jalan Raya Beltok, Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu,7 Januari 2026 sekitar pukul’ 12.30 Win, dan pelaku berinisial UA (30) warga asal Desa Tlageh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.
AKP Doni Setiawan, Kasatreskrim mengungkapkan, kronologi peristiwa itu, UA (pelaku) menghampiri korban yang sedang mengendarai sepeda motor yang berboncengan dengan keluarganya,kemudian pelaku memepet kendaraan korban yang memakai gelang emas model rantai,di tangan sebelah kiri kemudian pelaku mengambil paksa gelang korban.
” Peristiwa itu terjadi saat pelaku UA (30) mendekati korban yang tengah mengendarai motornya berboncengan dengan keluarganya. Kemudian pelaku memepet kendaraan korban lalu memaksa mengambil gelas emas korban yang ada di sebelah tangan kiri”, kata Kasatreskrim saat konferensi pers Senin (12/01/2026).
Insiden ini mengakibatkan korban hilang kendali sehingga terjatuh dan menabrak tiang kanopi sebuah toko dan mengakibatkan satu korban meninggal dunia di TKP, terang AKP Doni.
Setelah berhasil menjarah gelang korban, pelaku kemudian melarikan dan sempat menabrak mobik pickup dari arah belakang hingga nopol kendaraan pelaku terjatuh di TKP, bebernya.
Tak menunggu lama, tepat hari Sabtu 10 Januari 2026 seputar pukul 10.00 wib, Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap UA pelaku kasus pencurian dengan kekerasan.
“Resmob Satreskrim Polres Pamekasan berhasil menangkap UA pada hari Sabtu 10 Januari 2026 pada pukul 10.00 wib ,” jelasnya.
Adapun Barang Bukti ya g diamankan gelang emas rantai , sepeda motor Honda CB 14 CR warna hitam milik pelaku.
Saat ini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Pamekasan dan dijerat Pasal 479 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa ,dengan ancaman. Hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pewarta : Handa












