Pengaturan Kawasan Darat Pulau Derawan Butuh Regulasi Jelas

Foto : Anggota Komisi III DPRD Berau Saga, pentingnya penataan kawasan darat disalah satu objek harus sudah diatur sebelum pembangunan pantai penahan abrasi di Pulau Derawan dilakukan, Senin 11 Mei 2026.

NEWSCAKRAWALA.IDTanjung Redeb   Pembangunan pengaman pantai penahan abrasi di Pulau Derawan, akan segera dilakukan. Namun, penataan kawasan darat di salah satu objek unggulan itu seharusnya sudah diatur melalui regulasi yang jelas.

DPRD Berau menilai, pemerintah daerah perlu segera menetapkan regulasi agar perkembangan kawasan tidak berjalan tanpa arah dan tetap mendukung sektor pariwisata.

Anggota Komisi III DPRD Berau, Saga, mengatakan potensi wisata Derawan bisa terancam jika pembangunan darat dibiarkan tanpa pengaturan yang jelas. Menurutnya, kondisi tersebut berisiko menimbulkan ketidakteraturan yang berdampak pada kenyamanan wisatawan.

“Kalau tidak diatur dari sekarang, pembangunan bisa tidak terkendali dan akhirnya merugikan sektor wisata,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum adanya aturan khusus membuat aparat di tingkat kecamatan dan kampung kesulitan melakukan penertiban. Padahal, kewenangan penataan kawasan darat berada di pemerintah daerah.

“Petugas di lapangan butuh dasar hukum. Kalau tidak ada, tentu sulit untuk mengatur,” katanya.

Saga juga menyoroti mulai munculnya persoalan seperti akses jalan yang semakin sempit serta bangunan yang tumbuh tanpa perencanaan. Jika kondisi ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan mengurangi daya tarik kawasan wisata.

Meski demikian, ia menegaskan penataan bukan untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan untuk memastikan pembangunan berjalan lebih tertib dan terarah.

“Kita ingin kawasan ini tetap nyaman, rapi, dan menarik bagi wisatawan,” jelasnya.

Ia menambahkan, regulasi nantinya bisa mencakup pengaturan jarak bangunan, tata letak, hingga pengembangan usaha wisata agar lebih terstruktur. Dengan begitu, pemerintah kampung memiliki pedoman dalam melakukan pengawasan.

Selain itu, Saga turut menyinggung pengelolaan bangunan di wilayah laut yang melibatkan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. Hal ini, menurutnya, membutuhkan koordinasi agar tidak menimbulkan kendala bagi masyarakat. (Adv)

 

 

 

 

Reporter  :SW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *