582 Unit R2 Terjaring Razia, Satuan Lalulintas Polres Pamekasan, Syarat Ambil Bawa STNK-BPKB Asli

Foto : Satuan Lalulintas Polres Pamekasan gelar press release hasil penindakan balap liar 2025 hingga Mei 2026, Senin 11/5.

NEWSCAKRAWALA.ID – Polres Pamekasan melalui Satuan Lalu Lintas menindak 582 unit sepeda motor dalam operasi penertiban balap liar dan knalpot tidak standar periode Februari tahun 2025  hingga Mei 2026.

Kasat Lantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro, mengatakan seluruh kendaraan yang diamankan sudah diproses tilang. Mayoritas terlibat aksi balap liar dan menggunakan knalpot brong.

“Dari 582 unit, 444 unit sudah dikembalikan setelah sidang tilang. Sisa 150 unit masih berada di Mapolres Pamekasan,” kata AKP Edi, Senin (11/5/2026).

Pemilik diminta segera mengambil kendaraan sesuai jadwal sidang. Sedangkan ketentuan syarat pengambilan meliputi dari

1. BPKB asli

2. STNK asli

3. Ganti knalpot brong dengan standar di lokasi

4. Ganti ban cacing dengan ukuran pabrikan

5. Lengkapi spion

Sementara itu, AKP Edi menambahkan untuk motor kredit, cukup lampirkan surat keterangan dari leasing.

Ia juga memastikan barang bukti disimpan aman dan ditutup terpal agar tidak rusak. Layanan pengambilan kendaraan tersebut buka setiap hari kerja, ujarnya Kasat Lintas.

AKP Edi Sugiantoro mengimbau kepada masyarakat Pamekasan untuk tertib berlalu lintas dan tidak terlibat balap liar. Ia menegaskan penggunaan knalpot brong dan ban cacing melanggar aturan serta mengganggu ketertiban umum.

“Kami minta kepada warga patuhi aturan. Balap liar dan knalpot brong meresahkan masyarakat. Mari jaga keselamatan bersama di jalan,” tegas AKP Edi.

Selain itu ia juga meminta orang tua ikut mengawasi anak agar tidak terlibat aksi balap liar yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Reporter : Handa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *