NEWSCAKRAWALA.ID – Setelah menjadi sorotan publik terkait isu management fee sebesar 3 persen dalam kerja sama dengan PT Bina Area Persada (BAP), PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Manajemen menegaskan bahwa kerja sama tersebut telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik.
Klarifikasi tersebut disampaikan Bankaltimtara pada Minggu 19 Juli 2026. untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kerja sama penyediaan tenaga kerja alih daya (outsourcing).
Sekretariat Perusahaan dan Hukum Bankaltimtara, Rita Kurniasih, menjelaskan bahwa kerja sama dengan PT Bina Area Persada telah dimulai sejak Mei 2023. Ruang lingkupnya adalah penyediaan tenaga pemasaran (sales marketing) untuk mendukung penyaluran kredit konsumer dan kredit mikro yang merupakan pekerjaan penunjang (non-core business).
Menurut Rita, penggunaan tenaga kerja outsourcing merupakan praktik yang lazim di industri jasa keuangan dan dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Kerja sama ini sangat membantu Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memperoleh fasilitas kredit personal loan dari Bankaltimtara. Di sisi lain, kerja sama ini juga memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan kredit perusahaan,” ujarnya.
Management Fee 3 Persen Bukan Keuntungan Tambahan
Menanggapi isu yang ramai diperbincangkan mengenai management fee sebesar 3 persen, Bankaltimtara menegaskan bahwa biaya tersebut bukanlah keuntungan tambahan bagi mitra.
Rita menjelaskan, management fee merupakan biaya jasa yang dibayarkan kepada PT Bina Area Persada untuk memenuhi kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja, meliputi pembayaran tenaga kerja, pendidikan dan pelatihan, kewajiban perpajakan, hingga biaya operasional lainnya.
“Management fee tersebut digunakan untuk mendukung seluruh kewajiban pemberi kerja kepada tenaga pemasaran yang ditempatkan dalam kerja sama tersebut,” jelasnya.
Mitra Wajib Jaga Tingkat Pembayaran Kredit di Atas 97 Persen
Tak hanya itu, Bankaltimtara juga menerapkan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap mitranya.
Dalam perjanjian kerja sama disebutkan bahwa PT Bina Area Persada wajib menjaga repayment rate atau tingkat pembayaran kredit agar tetap berada di atas 97 persen dengan kualitas kolektibilitas lancar.
Apabila capaian tersebut tidak terpenuhi, mitra dikenakan sanksi berupa denda sebesar 0,5 persen dari selisih nilai kredit bermasalah. Hingga saat ini, Bankaltimtara menyatakan tingkat repayment rate yang dikelola BAP selalu berada di atas angka 97 persen.
Komitmen Jaga Kepercayaan Publik
Bankaltimtara menegaskan keberadaan tenaga pemasaran melalui skema outsourcing sangat dibutuhkan untuk mendukung pencapaian target Rencana Bisnis Bank (RBB), terutama dalam memperluas layanan kredit di seluruh wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Rita menambahkan, pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan yang konstruktif dan akan terus melakukan evaluasi agar kerja sama tersebut semakin optimal.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan seluruh nasabah dan mitra. Evaluasi terhadap kerja sama ini akan terus dilakukan agar menjadi lebih baik ke depan,” tuturnya.
Di akhir keterangannya, Bankaltimtara mengimbau masyarakat agar mengacu pada informasi resmi yang dikeluarkan perusahaan sehingga tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Reporter : Rei












