Newscakrawala.id || Pamekasan Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jatim kembali menggelar pengarahan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai hak, kewajiban serta larangan dan sanksi bagi warga binaan yang melanggar selama menjalani masa pembinaan berlangsung di lapangan pada Jumat (14/02/2025).
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Fathorrosi dalam sambutannya menyampaikan, setiap wbp memiliki hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, pembinaan, serta kesempatan memperoleh remisi dan integrasi sosial. Namun, mereka memiliki kewajiban untuk menaati tata tertib, menjaga ketertiban, serta berpartisipasi dalam program pembinaan yang telah disediakan dan akan ada saksi jika mereka melakukan pelanggaran.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pembinaan yang maksimal kepada seluruh warga binaan. Dengan memahami hak dan kewajiban serta Larangan dan sanksi bagi mereka yang melakukan pelanggaran. Kami berharap para wbp dapat mengikuti program pembinaan dengan baik untuk mendukung proses reintegrasi sosial yaitu kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik,” ujarnya.
Selain pengarahan tata tertib, kegiatan ini diisi dengan sesi tanya jawab bagi wbp untuk menyampaikan aspirasi dan pertanyaan seputar program di dalam lapas. Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan komunikasi yang lebih baik antara petugas dan warga binaan, sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan, tuturnya.
Fathorrosi menegaskan, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku adalah kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua pihak.

” Pihaknya akan mengembalikan marwah Lapas Narkotika Pamekasan sebagai tempat pembinaan yang benar-benar memberikan manfaat bagi para warga binaan. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran tata tertib. Lapas bukan sekadar tempat menjalani hukuman, tetapi juga tempat untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik,” imbuhnya.(an)












