Blog  

Polres Pamekasan berhasil mengungkap 5 kasus Curanmor dan 5 kasus Narkoba 

Newscakrawala.id || Pamekasan – Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), penyalahgunaan narkoba dan obat – obatan terlarang melalui konferensi pers di Mapolres Pamekasan pada Jum’at (07/02/2025) sore.

Kasus yang diungkap polres Pamekasan adalah kasus kriminal curanmor sebanyak lima kasus dengan enam tersangka, dan lima kasus narkoba terdiri dari tiga kasus Shabu dan dua kasus okerbaya dengan delapan tersangka.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, dari enam tersangka curanmor yang diamankan beserta lokasi pencurian yaitu berinisial AR (21) warga Torjun, Sampang kedapatan mencuri motor dan kepergok warga di jalan Jembatan Baru. FP 25 tahun, warga Kota Surabaya mencuri motor di Jalan Stadion gang 2 Pamekasan.

Tersangka M (30) warga Proppo, Pamekasan mencuri bersama temannya inisial N (DPO) di desa Pangbatok, Proppo. E (41) dan H (31) mencuri motor di dusun Dulang, Desa Ceguk, Pamekasan.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan ada delapan unit motor dari enam tersangka, tiga kunci leter T, satu tang kecil, dua kunci Y, satu kunci palsu milik pelaku dan satu jaket milik pelaku,” sebutnya.

Ada tiga tersangka yang kami tindak tegas karena pada saat pengembangan melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian, terangnya pada awak media.

Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra juga mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika sebanyak 5 kasus diantaranya 3 kasus sabu-sabu dan 2 kasus obat keras berbahaya, dengan 8 tersangka.

“Delapan tersangka merupakan pengedar. Dan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka yaitu 6,54 gram shabu dan 10.094 butir Okerbaya,” jelasnya.

Atas perbuatannya keenam tersangka (curanmor ) diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

AKBP Hendra tindak tegas pelaku curanmor, Jumat 07/02/2025

Untuk delapan tersangka kasus narkotika  diancam dengan pasal 114 (1) JO 112 (1) UURI dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara, ujarnya AKBP Hendra.

Dalam konferensi pers, Kapolres Pamekasan AKPB Hendra  menegaskan akan terus menindak tindak kejahatan kriminal di wilayah Polres Pamekasan,(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *