Blog  

Kasus Eks PJKA Kelurahan Patemon Satpol PP Pamekasan Ajukan Tiga Orang Terdakwa ke Pengadilan Negeri Pamekasan.

Newscakrawala id || Pamekasan Giat ops gabungan pekat yang dilakukan oleh Satuan polisi pamong praja (Satpol pp) Kabupaten Pamekasan di eks Perusahaan Jawatan Kereta Api (Pjka) bulan November 2024 atas laporan masyarakat berhasil mengamankan tiga pelaku.

Ops gabungan bersama Satpol-PP melibatkan TNI-Polri, Camat Pamekasan, Lurah Patemon dan anggota Jaga Kota Kabupaten Pamekasan, Kamis (05/12/2024).

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid penegak Satpol-PP Pamekasan Moh Hasan kepada sejumlah media di Pengadilan Negeri Pamekasan menggunakan, hari ini merupakan kelanjutan dari hasil ops gabungan pekat yang dilakukan pada bulan November lalu kini di gelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap tiga orang terdakwa yang terjaring pesta miras /minol di eks. pjka Pamekasan.

” Ketiga terdakwa ini merupakan hasil dari OPS gabungan pekat yang terjaring atas pesta minuman keras di pedagang kaki lima (PKL) yang bertempat di area eks.pjka Pamekasan,” ujar Ainur.

Dari ketiga terdakwa yang terjaring OPS gabungan pekat tersebut berinisial D dan J merupakan warga kecamatan Proppo sedangkan inisial DS warga asal kabupaten Sumenep,Sabtu (07/12).

Ketiga terdakwa yang telah terjaring ini dilanjutkan di persidangan negeri Pamekasan pada hari Kamis 5 Desember 2024, terangnya Ainur.

” Hasil dari persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan,Ainur menyampaikan, ketiganya mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring), 2 orang terdakwa melakukan pelanggaran yang tertuang pada Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan No 18 Tahun 2001 tentang larangan minuman beralkohol sedangkan 1 orang telah melakukan pelanggaran Perbup Kabupaten Pamekasan No 101 Tahun 2022 tentang PKL batas waktu kopi,” urainya saat ditemui di kantor Pengadilan Negeri Pamekasan.

Kabid Penegak Satpol pp Pamekasan Moh Hasanurrohman menyampaikan bahwa pada saat persidangan tiga terdakwa itu mengakui kesalahan atas pelanggaran yang dia lakukan kepada hakim dan saksi.

” Dalam proses sidang, tiga terdakwa mengakui kesalahannya atas pelanggaran yang dilakukan nya dan
pihak dari saksi tiga terdakwa itu membuat keputusan bahwa mereka tidak akan melakukan pelanggaran minuman keras lagi selama tuntutan kurungan 15 hari,” ungkapnya.

Akan tetapi apabila selama dalam 15 hari mereka melakukan pelanggarannya, maka harus mempertanggung jawabkan dengan melakukan kurungan minimal dua bulan dan membayar denda masing-masing orang senilai Rp 5000,000 Rupiah, sambungnya Ainun sapaan akrabnya Kabid Gakda Satpolpp Pamekasan.

Ia berharap dengan ketentuan regulasi yang sesuai dengan Perbub nomer 11 tahun 22, diharapkan masyarakat maupun para pedagang kaki lima agar mematuhi jam operasional dan tidak menyediakan kepada masyarakat seperti miras dan psk karena ini merupakan langkah Satpol-PP untuk melakukan peraturan daerah, imbuhnya.(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *