Blog  

Gegara Mainkan Gas Sepeda, Adik Ipar di Aniaya Hingga Luka Parah

Newcakrawala.id || Pamekasan – Penganiayaan terjadi di Dusun Toron Semalem, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan pada Selasa (18/11) diamankan Unit Reskrim Polsek Larangan.

Inisial H 49 tahun warga asal Desa Blumbungan Kec. Larangan Kab. Pamekasan merupakan terduga pelaku penganiayaan terhadap adik iparnya SR, 50 tahun, Rabu (20/11).

AKP Sri Sugiarto, Kasihumas Polres Pamekasan menjelaskan, kronologi kejadian itu bermula pelaku waktu itu berada di depan halaman rumah korban,saat itu pelaku sedang menyembelih ayam dipinggir jalan, kemudian korban (adik ipar pelaku) datang dari arah barat dengan mengendarai sepeda motor jenis Beat warna putih yang hendak masuk ke halaman rumahnya. Saat itu korban lewat didepan pelaku dan pelaku kondisi saat memegang pisau untuk menyembelih ayam.

Kata AKP Sri Sugiarto mengatakan, saat korban lewat didepan pelaku,
korban memainkan gas sepeda motornya (geber-geber) sehingga pelaku menghampiri korban.

“Saat korban akan memarkir sepeda motor dihalaman rumahnya sempat terjadi cekcok dengan pelaku, lantaran suara gas yang dimainkan oleh korban membuat pelaku emosi. Sebelumnya, pelaku dengan korban kerap cekcok ditengarai masalah rumah tangga sehingga pada saat itulah pelaku melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan sebilah pisau yang mengakibatkan korban alami luka berat,” ungkapnya Kasihumas Polres Pamekasan.

Setelah mendapat laporan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Larangan di pimpin Kapolsek Iptu Kadarisman segera mendatangi TKP. Di TKP ditemukan barang bukti barang bukti sebuah pisau dan berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu berada tidak jauh dari TKP,” jelas Kasihumas AKP Sri Sugiarto.

Lebih lanjut, AKP Sri sapaan akrabnya menambahkan, akibat dari kejadian itu korban mengalami luka robek dibagian pelipis mata kiri, luka dibagian perut sebelah kanan dan luka dibagian lengan sebelah kanan dengan kondisi kesehatan korban lemah. Korban dilarikan ke RSUD Smart Pamekasan selanjutnya dirujuk ke rumah Sakit Surabaya.

Ditempat terpisah, Kapolsek Larangan Iptu Kadarisman menjelaskan, dengan adanya keterangan beberapa saksi dan barang bukti berupa sebilah pisau serta hasil Visum et repertum korban , maka Unit Reskrim Polsek Larangan akan melakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tutup Kapolsek Larangan.(Zen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *