NEWSCAKRAWALA.ID – Bau busuk dugaan korupsi di lingkungan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Mohammad Zyn Kabupaten Sampang akhirnya tercium aparat penegak hukum. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang akhirnya mengambil langkah tegas.
Pada Jumat (30/10/2026), korps Adhyaksa secara resmi mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap salah satu pejabat pengelola keuangan rumah sakit plat merah tersebut.
Sosok yang kini harus berurusan dengan hukum adalah WRM, pria yang selama periode 2022 hingga Mei 2025 dipercaya menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn.
Penetapan WRM sebagai tersangka ini bukan tanpa dasar. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Sampang mengaku telah mengantongi dua alat bukti yang cukup dan telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta ahli, termasuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Hasilnya sangat mencengangkan. Dari pengelolaan keuangan BLUD yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, diduga terjadi penyimpangan yang sangat besar. Negara ditaksir mengalami kerugian hingga mencapai angka fantastis, kurang lebih sebesar Rp5 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sampang, Diecky Eka Koes Andriansyah, S.H., M.H., yang dikonfirmasi awak media membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, tersangka WRM diduga dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya.
“Untuk tersangka WRM ini modusnya adalah menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan BLUD. Dari hasil penghitungan awal yang kita lakukan bersama tim, kerugian negara diperkirakan sekitar Rp5 miliar. Ini angka yang sangat besar untuk ukuran rumah sakit daerah,” tegas Diecky kepada wartawan.
Diecky juga menjelaskan alasan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap WRM. Langkah penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Hal ini sesuai dengan KUHAP, yakni untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana.
Tampak dalam foto yang diterima redaksi, tersangka WRM mengenakan rompi tahanan berwarna pink khas tahanan Kejaksaan dengan tangan terborgol, digiring oleh petugas menuju mobil tahanan. Wajahnya tertunduk lesu, berbanding terbalik saat ia masih bebas mengelola miliaran rupiah uang negara.
Publik Sampang pun menyambut baik langkah berani Kejari Sampang ini. Selama ini, isu miring terkait pengelolaan keuangan RSUD dr. Mohammad Zyn memang sudah santer terdengar di kalangan masyarakat. Namun baru kali ini ada tindakan hukum yang nyata.
Kejari Sampang menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemana saja aliran dana haram tersebut mengalir. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang turut menikmati hasil korupsi tersebut, baik dari internal RSUD maupun pihak eksternal.
“Kami masih terus dalami. Penyidikan masih berjalan. Kami akan telusuri aliran dananya. Jika ada pihak lain yang terlibat dan terbukti ikut menikmati, tentu akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkas Diecky.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola rumah sakit milik pemerintah daerah. Di saat masyarakat menuntut pelayanan kesehatan yang prima dan humanis, justru oknum di dalamnya diduga asyik menggerogoti anggaran untuk kepentingan pribadi.
PENULIS : SALADIN












