Operasi Sikat Semeru Berakhir, Polres Pamekasan Ungkap 9 Kasus Kejahatan

NEWSCAKRAWALA.ID – Sebanyak sembilan kasus berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026. Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari dan berakhir pada Rabu (21/10/2026).

Operasi dilaksanakan mulai 10 Oktober hingga 21 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, delapan kasus merupakan Target Operasi (TO) dan satu kasus merupakan Non-Target Operasi (Non-TO).

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim IPDA Reza saat menggelar doorstop di Mapolres, Jumat  (23/10/2026). Doorstop digelar sehari setelah operasi berakhir.

IPDA Reza menjelaskan, dari sembilan kasus tersebut, rinciannya terdiri dari enam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang masuk TO, satu kasus curanmor Non-TO, satu kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam), dan satu kasus penyalahgunaan bahan peledak (handak).

Kasus handak tersebut terhitung dua perkara, yakni satu perkara pembuat dan satu perkara penjual. Sehingga total pengungkapan selama operasi mencapai sembilan kasus.

“Dari sembilan kasus, yakni enam kasus curanmor, kemudian satu kasus curanmor, satu sajam dan satu kasus handak. Handak ini hitungan dua kasus karena satu pembuat dan satu penjual,” kata IPDA Reza.

Tersangka yang diamankan terdiri dari enam orang yang masuk Target Operasi dan sisanya merupakan Non-Target Operasi. Enam tersangka TO tersebut seluruhnya berasal dari perkara curanmor.

Pengungkapan kasus handak berawal dari pengembangan di wilayah Pelengaan. Hasil pengembangan tersebut kemudian mengarah ke Kecamatan Pegantenan.

Di Pegantenan, polisi mengamankan pembuat bahan peledak. Dari hasil pengembangan, tidak ditemukan jaringan lain ke wilayah Pakong maupun Tlanakan.

“Kami kembangkan dari Pelengaan, kemudian kami amankan pembuatnya di Pegantenan,” ujar IPDA Reza.

Sejumlah barang bukti hasil kejahatan ditampilkan dalam doorstop tersebut. Sebagian barang bukti yang ditampilkan dalam bentuk foto, karena barang bukti asli telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri dan sudah masuk tahap II.

IPDA Reza menyatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja Satreskrim bersama polsek jajaran selama masa operasi. Setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti hingga penangkapan pelaku.

Operasi Sikat Semeru 2026 bertujuan menekan angka kejahatan 3C serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Seluruh tersangka saat ini menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

REPORTER : ARIL 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *