NEWSCAKRAWALA.ID — Kasus penembakan sesama anggota Polri di Markas Polisi Udara (Polairud) Pondok Cabe kini dibagi dalam dua penanganan. Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menyerahkan pemeriksaan etik dan disiplin kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, sementara Polda Metro Jaya tetap menjalankan penyidikan pidana.
Suyudi menyampaikan pembagian penanganan tersebut saat memberikan keterangan di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menurut Kapolri, Propam telah memulai proses penyidikan internal. Ia menegaskan, penanganan secara internal menjadi bagian dari komitmen Polri untuk menindak personel yang terlibat pelanggaran berat.
“Sudah masuk penyidikan Propam,” ujar Suyudi singkat tanpa membeberkan detail pemeriksaan.
Peristiwa yang dimaksud terjadi pada Jumat (16/10/2026) di Mako Polairud, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Seorang personel, Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai (LVFL), ditemukan meninggal dunia akibat luka tembak. Rekannya, Bharada Andika Rahmadani (AR), telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya memastikan proses pidana tetap berjalan. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menuntaskan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penyidik masih menunggu kondisi psikologis tersangka untuk mendalami motif secara utuh. Karena itu, hingga kini motif resmi belum disampaikan ke publik.
“Kami belum bisa melakukan pendalaman secara komprehensif karena masih mempertimbangkan situasi dan kondisi pelaku. Motif belum bisa kami sampaikan,” ujar Budi di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Budi menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 491 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Petrus Bala Pattyona, menyampaikan dugaan bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh persoalan perundungan. Menurut Petrus, penyidik pernah menjelaskan tersangka melampiaskan kekesalan karena merasa sering dirundung oleh teman-teman seangkatan korban.
“Bukan korban yang merundung. Tetapi teman-teman seangkatan korban,” kata Petrus.
Petrus juga mempertanyakan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, mengingat penggunaan senjata laras panjang dalam peristiwa tersebut tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan dan prosedur yang ketat.
Dengan pembagian dua jalur ini, Polri menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap anggota yang terlibat. Proses pidana menentukan pertanggungjawaban hukum, sementara proses Propam menentukan sanksi etik dan disiplin.
Hingga berita ini disusun, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka untuk melengkapi berkas penyidikan pidana, dan Propam Polri terus melanjutkan pemeriksaan internal. (Red)












