Daerah  

Masyarakat Jangan Hanya Dapat Asapnya!, Awang Irwan Desak Hutan Adat Dihidupkan untuk atasi Karhutla Kaltim

 NEWSCAKRAWALA.ID – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terus berulang di Kalimantan Timur harus disikapi dengan solusi yang berkeadilan dan tidak hanya menyalahkan masyarakat kecil.

Hal tersebut disampaikan Awang Irwan Setiawan, Pengurus Majelis Kerabat Kesultanan Kutai dalam sebuah diskusi di Samarinda, Minggu (18/10/2026).

Menurut Awang Irwan, selama ini narasi yang berkembang selalu menyudutkan warga lokal yang membuka lahan dengan cara membakar.

“Kita jangan selalu salahkan warga yang berladang. Mereka hanya bakar 1 sampai 2 hektar untuk bertahan hidup, untuk makan. Yang skala besar itu siapa? Itu ada oknum, ada perusahaan yang membakar ratusan hektar,” tegasnya.

Ia menilai, persoalan Karhutla tidak bisa diselesaikan sepihak, baik oleh pemerintah saja maupun masyarakat saja. Diperlukan kerja sama semua pihak.

“Ini masalah kita bersama. Harus duduk bersama,” ujarnya.

Awang Irwan mendorong pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota untuk melibatkan tokoh adat, kerabat Kesultanan Kutai, serta tokoh Dayak dalam mencari solusi permanen.

“Bisa kita diskusikan, kita buat denda adat yang berkeadilan bagi siapa yang sengaja membakar hutan. Adat punya mekanisme sendiri untuk menjaga hutan,” tambahnya.

Salah satu solusi konkret yang ia tawarkan adalah menghidupkan kembali status Hutan Adat di Kalimantan Timur.

“Kalau hutan adat kita hidupkan kembali, hutan akan terjaga. Tidak ada lagi pembalakan liar, ekosistemnya terjaga, dan hutan tidak akan mudah terbakar. Ingat, hutan Kaltim ini paru-paru dunia,” jelasnya.

Ia juga menyoroti dampak buruk Karhutla yang selama ini hanya dirasakan masyarakat, mulai dari kabut asap yang mengganggu kesehatan, hilangnya flora dan fauna, hingga kerugian ekologis.

“Akhirnya masyarakat hanya dapat asapnya saja, bukan hasilnya,” pungkas Awang Irwan. 

 

 

 

PENULIS : REI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *