NEWSCAKRAWALA.ID – Praktik dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi di SPBU 54.694.13 Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dikeluhkan masyarakat, khususnya para sopir angkutan umum.
Salah seorang sopir angkot, Hamdi, mengungkapkan bahwa para sopir harus rela antre berjam-jam untuk mendapatkan solar subsidi, namun seringkali harus pulang dengan tangan hampa karena dinyatakan habis oleh petugas SPBU.
“Saat kami melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi, antrean cukup panjang bahkan berjam-jam, ternyata oleh petugas SPBU dibilang habis,” kata Hamdi kepada http://Newscakrawala.id, Senin (12/10/2026).
Hamdi menduga solar subsidi tersebut justru dijual kepada para pengepul menggunakan jerigen, sehingga konsumen yang berhak tidak merasakan manfaat subsidi yang diperuntukkan negara untuk rakyat.
“Praktik tersebut secara terang-terangan, tak menghiraukan peringatan dari Kementerian ESDM dan seolah tak ada rasa takut terhadap hukum,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat publik kini menilai Sumenep dalam kondisi “Darurat Mafia BBM”.
“Penggunaan rekomendasi nelayan yang diduga hanya dijadikan topeng dalam pengambilan BBM solar subsidi di SPBU semata-mata hanya untuk mengelabuhi rakyat,” jelas Hamdi.
Ironisnya, petugas SPBU berinisial DI diduga kuat melakukan praktik pungutan liar. Ia diduga meminta sejumlah uang agar konsumen bisa mendapatkan solar subsidi.
“Jika tidak membayar upeti kepada yang bersangkutan, maka jangan harap mendapatkan solar subsidi. Itu disebut-sebut terjadi di SPBU di wilayah Kecamatan Ganding,” terang Hamdi.
Hamdi menambahkan, sindikat mafia BBM tersebut hanya ingin meraup keuntungan besar dari barang bersubsidi. BBM subsidi tersebut kemudian didistribusikan kembali ke pihak industri dengan harga non-subsidi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait peran pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, termasuk Pertamina. Publik mempertanyakan ketegasan Pertamina untuk memberikan sanksi berupa penutupan sementara terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran.
Sejumlah warga, terutama para sopir travel, mengaku resah dan kecewa dengan kondisi tersebut. Mereka menilai negara seolah kalah melawan mafia BBM yang merugikan para sopir kecil.
Sementara itu, subsidi yang dibiayai dari uang rakyat justru dinikmati oleh segelintir pihak demi keuntungan pribadi.
“Hukum harus ditegakkan secara transparan, tegas, dan tanpa pandang bulu, atau akan terus melekat dan menjadi bukti kegagalan negara dalam melindungi hak rakyat kecil,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak SPBU 54.694.13 Kecamatan Ganding maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut.
REPORTER : AM












