HUKUM  

Pengakuan Mengejutkan Warga Pamekasan Dibalik Transaksi COD Motor di Sumenep: Klaim Bayar Rp 20 Juta Setelah Diamankan Intel, Polres Sumenep Bantah Ada Nominal

NEWSCAKRAWALA.ID – Dugaan praktik tangkap lepas dalam kasus jual beli sepeda motor bodong mencuat di Kabupaten Sumenep, Madura.

Seorang warga asal Branta, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan berinisial B, mengaku harus mengeluarkan uang puluhan juta rupiah setelah diamankan saat hendak melakukan transaksi tukar tambah kendaraan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (28/8/2026) di sekitar area pintu gerbang Kabupaten Sumenep.

Kepada awak media, B menceritakan awal mula dirinya berangkat ke Sumenep. Ia mengaku tertarik dengan sebuah unggahan di Facebook yang menawarkan sepeda motor Yamaha NMAX untuk ditukar tambah dengan sepeda motor roda tiga merek Viar. 

B yang memang berniat memiliki Viar untuk menunjang usaha dagang, kemudian menyepakati untuk bertemu dengan sistem cash on delivery (COD).

“Saya lihat postingan di Facebook, NMAX mau ditukar tambah dengan Viar roda tiga. Saya memang butuh Viar untuk angkut dagangan. Jadi setelah Jumatan saya langsung berangkat COD ke Sumenep,” ungkap B.

Namun setibanya di lokasi yang disepakati, B mengaku terkejut karena orang yang menemuinya mengaku sebagai anggota Intel Polres Sumenep. Ia menduga transaksi tersebut merupakan jebakan.

“Ternyata yang datang itu intel Polres Sumenep. Saya merasa dijebak,” kata B.

B mengatakan, setelah diamankan, ia kemudian menghubungi pihak keluarga untuk mengurus persoalan tersebut. Menurut pengakuannya, perkara itu akhirnya selesai setelah adanya pembayaran sebesar Rp20 juta.

“Saya punya sepeda sendiri, niatnya cuma mau tukar dengan Viar. Karena yang punya Viar itu ternyata intel dan saya diamankan di Sumenep, saya langsung hubungi keluarga. Akhirnya diurus dan saya bayar Rp20 juta. Biarlah, yang penting saya bukan hasil mencuri,” tegasnya.

Pengakuan B soal pembayaran Rp20 juta inilah yang kemudian menjadi sorotan dan memunculkan tanda tanya besar di publik. Untuk apa uang tersebut dibayarkan, kepada siapa diserahkan, atas dasar hukum apa, serta apakah ada dokumen resmi penyelesaian perkara, menjadi pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan.

Menanggapi hal itu, awak media telah melakukan konfirmasi resmi kepada Ps. Kasi Humas Polres Sumenep, Ach. Putrawardana, S.H.

Pihak Polres Sumenep membenarkan adanya peristiwa terkait dugaan jual beli sepeda motor bodong tersebut. Hal itu berdasarkan hasil konfirmasi kepada Kasat Reskrim dan Unit Pidana Umum (Pidum).

“Benar adanya kasus tersebut. Setelah saya tanyakan kepada Kasat Reskrim dan Unit Pidum, membenarkan atas kasus yang berkaitan dengan jual beli motor bodong,” ujar Putrawardana.

Namun terkait nominal Rp20 juta yang disebut B, pihak kepolisian membantah. Menurutnya, tidak ada nominal seperti yang disebutkan.

Pihak Polres Sumenep juga menambahkan, dalam kasus ini ada pihak yang mengaku sebagai saudara B yang merupakan anggota di Polres Sampang, dan anggota Polres Sumenep disebut hanya membantu proses Restorative Justice (RJ).

Perbedaan keterangan antara pengakuan B dengan bantahan pihak kepolisian inilah yang menimbulkan spekulasi liar di tengah masyarakat.

Jika benar ada pembayaran Rp20 juta, publik berhak mengetahui apakah itu merupakan bagian dari proses hukum resmi, denda, atau mekanisme lain yang sah secara hukum. Sebaliknya, jika tidak ada pembayaran, perlu ada kejelasan soal status hukum B, dasar pengamanan, barang bukti, dan mekanisme penghentian perkaranya.

Apalagi, dalam setiap penanganan perkara pidana, seluruh proses harus berjalan sesuai prosedur yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum agar tidak menimbulkan persepsi negatif bahwa hukum bisa diselesaikan di luar jalur resmi.

Hingga berita ini diturunkan, pengakuan B soal pembayaran dan dugaan jebakan masih merupakan keterangan sepihak yang perlu diverifikasi lebih lanjut dengan bukti dan keterangan pihak terkait.

Publik kini menanti penjelasan lebih rinci dan terbuka dari Polres Sumenep terkait duduk perkara yang sebenarnya, agar kasus ini tidak berakhir menjadi spekulasi dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sumenep.

 

 

 

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *