NEWSCAKRAWALA.ID -Arek Lancor kembali memanas. ratusan massa yang mengatasnamakan Suara Rakyat Untuk Pamekasan Sehat mengepung Kantor Bupati Pamekasan. Mereka bukan hanya menagih janji UHC, tapi juga membongkar bobroknya data Desil senilai Rp17 Miliar yang dinilai ngawur total.
Aksi yang dipimpin Marsuto Alfiyanto dan Iwan CH ini menyoroti ketimpangan layanan kesehatan yang terjadi di Pamekasan, Kamis 01/10/2026.
Rp17 Miliar Lebih Untuk Data Ngawur
Iwan CH selaku korlap aksi menegaskan, negara telah menggelontorkan anggaran fantastis lebih dari Rp17 Miliar kepada BPS untuk melakukan pendataan dan survei Desil di masyarakat Pamekasan. Namun hasilnya justru menyengsarakan rakyat.
“Negara sudah kasih Rp17 Miliar lebih ke BPS untuk mendata dan melakukan survei di masyarakat Pamekasan. Ternyata tidak tepat semua, kan? Ada orang kaya masuk Desil 3 dapat bantuan, ada orang miskin justru masuk Desil 10 tidak dapat apa-apa. Untuk Dinsos itu bukan penentu Desil, tapi data dasarnya yang sudah rusak,” tegas Iwan di atas mobil komando.
Menurut massa, Desil yang seharusnya menjadi instrumen untuk mengentaskan kemiskinan, justru menjadi alat baru untuk membuang orang miskin dari daftar penerima bantuan kesehatan.
“Kita tidak setuju Desil dijadikan acuan. Desil adalah proyek BPS dengan anggaran 17 Miliar namun datanya tidak benar. Orang kaya dimasukkan miskin dan orang miskin dijadikan kaya. Ini fakta di lapangan,” tambah Alfian.
Massa menilai, sistem Desil ini mempersulit warga untuk mendapatkan hak dasarnya yaitu layanan kesehatan gratis. Warga yang jelas-jelas miskin, karena masuk Desil 10, akhirnya ditolak dan tidak bisa berobat gratis.
Warga Meninggal Karena Ditolak, Padahal Bupati Bilang Cukup KTP
Selain Desil, massa juga menyoroti adanya warga yang meninggal dunia karena tidak mendapatkan pelayanan yang benar, bahkan ditolak rumah sakit di Pamekasan.
Padahal Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman sebelumnya telah menyampaikan instruksi bahwa warga cukup membawa KTP saja dan tidak boleh ditolak.
“Dalam waktu dekat kemarin itu, ada 1, 2, bahkan beberapa orang itu meninggal karena tidak ditangani dengan benar. Bahkan ditolak oleh rumah sakit di Kabupaten Pamekasan. Kemudian sebelumnya, Bupati Pamekasan itu menyampaikan bahwa setiap orang yang sakit di Kabupaten Pamekasan ketika mau berobat cukup memberikan KTP. Maka instruksi dari bupati tersebut rumah sakit dan puskesmas tidak boleh menolak. Namun, yang ada di lapangan adalah setiap orang yang sakit kemudian hanya memberikan KTP, ditolak,” tegas Alfian.
Orang meninggal itu memang kuasa Allah, tapi orang yang sakit bisa diobati. Dalam hal ini, pemerintah eksekutifnya adalah Bupati Pamekasan supaya segera melaksanakan sesuai janji-janjinya pada saat kampanye, imbuhnya.
Pamekasan Terkaya, Hutang Rp40 Miliar Jadi Alasan UHC Mandek
Massa juga mempertanyakan kenapa UHC Prioritas tidak bisa dilaksanakan padahal Pamekasan adalah kabupaten terkaya nomor satu di Madura.
Menurut Alfian, hutang tertanggung BPJS sekitar Rp40 miliar yang dijadikan alasan UHC nonaktif, sebenarnya bisa ditutup dengan mudah dari DBHCHT tahun 2025 sebesar Rp128 miliar dan tahun 2026 sebesar Rp58 miliar.
“Kalau misalnya diberikan dan dimasukkan ke hutang-hutang BPJS tersebut, pastinya UHC prioritas sudah bisa dijalankan,” jelasnya.
Ia mencontohkan Kabupaten Sampang dan Sumenep yang bisa melaksanakan UHC Prioritas karena kebijakan pro masyarakat dengan hanya mengambil 50 persen dari DBHCHT saja.
Terkait regulasi, Alfian menilai Perpres Nomor 2 Tahun 2025 tidak bisa dijadikan acuan karena dianggap negara berbisnis dengan rakyat miskin.
Bongkar Skandal: Tiap Malam Dewan Minta Kamar Dikosongkan, Staf RS Patungan Bayar Karena Diancam Mutasi
Fakta paling miris yang dibongkar massa adalah dugaan pelayanan istimewa untuk pejabat.
Berdasarkan informasi dari kepala rumah sakit, puskesmas, bahkan dari Dinas Kesehatan sendiri, setiap malam ada oknum anggota dewan yang minta ruangan rumah sakit dikosongi untuk keluarganya.
“Ini kan sangat tidak benar. Sementara orang yang sakit di sana itu ditolak, tidak ada kamarnya,” ujarnya.
Selain itu, ada masyarakat bukan anggota BPJS dipaksa masuk kelas 1 atas permintaan pejabat dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak, dari utara dipindah ke selatan dan sebaliknya. Akibatnya banyak pegawai rumah sakit yang patungan membayar iuran kelas 1 tersebut.
Massa mendesak agar Bupati segera menandatangani Surat Edaran atau Instruksi Bupati.
“Kita meminta kepada Bupati Pamekasan untuk menandatangani Surat Edaran atau Instruksi Bupati supaya setiap orang yang sakit masuk ke rumah sakit itu ditangani dengan baik tanpa embel-embel administrasi yang menyesatkan. Kami tidak ada tawar-menawar masalah ini. Tidak ada orang miskin ditolak. Wajib direalisasikan,” pungkas Alfian.
Sementara Iwan menegaskan tuntutan utama adalah agar UHC segera ditandatangani.
“Iya, supaya UHC ini segera ditandatangani dan segera disetujui. Setiap warga Pamekasan tidak kebingungan masalah BPJS tidak aktif, BPJS diblokir, dan segala macamnya, cukup menunjukkan KTP sama KK, gratis. Cukup itu saja,” ujar Iwan.
Jawaban Sekda: UHC 2026 Nonaktif Karena Nunggak
Menanggapi aksi tersebut, Sekretaris Daerah Pamekasan Taufikurrahman yang menemui massa menjelaskan UHC nonaktif karena tunggakan.
“Syarat dan ketentuannya harus dipenuhi semua. Pertama saya sampaikan tadi, harus tidak punya hutang. Kedua, cakupan kepesertaannya harus 98 persen. Ketiga keaktifan 80 persen. Itu bukan ditentukan pemerintah daerah,” tegas Sekda.
Sekda menjelaskan UHC Prioritas tahun 2025 masih aktif, yang tidak aktif hanya tahun 2026. Perbup Nomor 68 Tahun 2025 telah dicabut dan pembahasan migrasi kepesertaan ditargetkan selesai November.
REPORTER : FIDIA












