Akhirnya Terjawab! Setelah Tertunda Bertahun-Tahun, Pilkades Serentak 180 Desa di Sampang Digelar Tahun 2027

NEWSCAKRAWALA.ID – Kepastian terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sampang akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui perjalanan panjang yang penuh dinamika dan beberapa kali penundaan,

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang memastikan Pilkades serentak untuk 180 desa akan digelar pada tahun 2027 mendatang.

Saat ini, DPMD Kabupaten Sampang tengah bergerak cepat melakukan percepatan dengan mematangkan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) yang nantinya akan menjadi petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan pesta demokrasi di tingkat desa tersebut, Selasa (29/9)

Perbup yang sedang digodok ini akan mengatur secara komprehensif seluruh mekanisme pelaksanaan, mulai dari tahapan seleksi bakal calon kepala desa, pembatasan biaya kampanye, aturan main panitia, hingga protokol keamanan pelaksanaan di lapangan.

Kepala DPMD Sampang menjelaskan, penyusunan Perbup ini menjadi tahapan krusial agar pelaksanaan Pilkades serentak 2027 berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Perjalanan Berliku, Dari Pandemi Hingga Terbitnya UU Desa Baru

Perjalanan menuju Pilkades serentak 2027 ini tidaklah mudah dan penuh dengan lika-liku. Jika ditarik mundur, rencana Pilkades serentak sejatinya sudah akan digelar pada tahun 2021 lalu. Namun, agenda tersebut terpaksa dibatalkan dan ditunda akibat merebaknya pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Memasuki babak baru, DPMD Sampang sebenarnya telah mengalokasikan anggaran fantastis senilai Rp23 miliar untuk menggelar Pilkades pada tahun 2025. Persiapan pun sudah mulai dilakukan.

Namun lagi-lagi, rencana tersebut harus kandas di tengah jalan. Penyebabnya adalah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang merevisi masa jabatan Kepala Desa dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Implikasi dari lahirnya UU baru tersebut, sebanyak 37 Kepala Desa di Kabupaten Sampang yang seharusnya purna tugas, secara otomatis mendapatkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan selama 2 tahun.

Situasi tersebut semakin terkunci setelah adanya instruksi tegas dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Jawa Timur yang memerintahkan agar pelaksanaan Pilkades tidak boleh dilakukan secara bertahap, bergelombang, atau eceran, melainkan harus dilaksanakan secara serentak total.

Mengacu pada instruksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sampang akhirnya mengambil keputusan final dan resmi menetapkan bahwa Pilkades untuk 180 desa akan digelar serentak pada tahun 2027. Konsekuensi dari penambahan jumlah desa dan penyesuaian regulasi baru, estimasi kebutuhan anggaran pun membengkak drastis hingga mencapai Rp30 miliar.

DPRD Pesimis Tahapan 2026, Warga Protes Kinerja Pj Kades

Di tengah upaya DPMD yang terus mematangkan regulasi, nada skeptis justru datang dari gedung DPRD Sampang. Wakil Ketua DPRD Sampang, Iqbal Fathoni, menilai idealnya seluruh tahapan Pilkades sudah harus dimulai minimal 6 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Mengingat hingga akhir September 2026 ini belum ada tahapan resmi yang berjalan, seperti pembentukan panitia dan sosialisasi, maka opsi untuk menggelar Pilkades pada akhir tahun 2026 dipastikan sudah tertutup rapat. Sehingga tahun 2027 menjadi harga mati dan tidak bisa ditawar lagi.

Sementara itu, penundaan Pilkades yang berlarut-larut ini ternyata memicu gelombang kekecewaan dan protes dari masyarakat di sejumlah kecamatan, seperti di Kecamatan Banyuates dan Kecamatan Jrengik.

Warga mengeluhkan kinerja para Penjabat (Pj) Kepala Desa yang ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan. Pj Kades dinilai jarang masuk kantor, tidak responsif terhadap keluhan warga, hingga menyebabkan roda pemerintahan dan pembangunan desa menjadi stagnan dan jalan di tempat.

Dampak paling nyata terlihat di Dusun Dubetang, Desa Tamberu Barat, Kecamatan Banyuates. Karena frustrasi menunggu kepastian pembangunan dari pemerintah desa, warga setempat akhirnya terpaksa mengambil inisiatif sendiri.

Mereka secara swadaya merogoh kocek pribadi dan bergotong-royong memperbaiki infrastruktur desa yang rusak tanpa menunggu anggaran dari desa.

Adapun untuk Desa Tamberu Barat sendiri, dipastikan masih akan dipimpin oleh Pj Kades atas nama Ach. Rifandy hingga pelaksanaan Pilkades serentak 180 desa pada tahun 2027 resmi digelar.

 

 

Penulis: Saladin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *