HUKUM  

TERKUAK! Menantu di Tambelangan Sampang Habisi Mertua Pakai Calok, Korban Tewas Bersimbah Darah di Teras Rumah

NEWSCAKRAWALA.ID –Warga Dusun Tlageh, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang digegerkan aksi pembunuhan sadis. Seorang pria muda berinisial DL (25) tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri, Misnaji (50), dengan cara menebas leher korban menggunakan senjata tajam jenis calok kelapa.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu (20/9/2026) malam sekitar pukul 21.00 Wib, tepat di teras rumah korban.

Informasi yang dihimpun di lapangan, sebelum kejadian korban yang berprofesi sebagai petani baru saja selesai mengupas kelapa dan duduk beristirahat di teras. Senjata tajam jenis calok yang baru saja dipakai pun masih tergeletak di dekatnya.

Di saat itulah pelaku datang. DL yang diketahui adalah menantu korban disebut sudah lama menyimpan sakit hati dan dendam terhadap mertuanya. Melihat ada celah dan senjata tajam tergeletak, emosi pelaku memuncak. Ia langsung menyambar calok tersebut dan dari arah samping menghujamkan sabetan maut ke leher kiri korban.

Korban yang mengalami luka terbuka parah di bagian leher tak sempat menyelamatkan diri dan meninggal dunia seketika di lokasi kejadian dengan kondisi bersimbah darah. Warga sekitar yang mendengar keributan langsung histeris dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H yang mewakili Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menegaskan motif pelaku murni karena sakit hati.

“Benar telah terjadi penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia. Motifnya adalah sakit hati pelaku terhadap korban yang merupakan mertuanya,” terang AKP Eko.

Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Dibekuk di Mushola

Laporan warga langsung direspon cepat. Anggota Polsek Tambelangan bersama Tim URC Satreskrim Polres Sampang diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah Misnaji ke Puskesmas terdekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, tim di lapangan langsung melakukan pengejaran terhadap DL yang kabur usai beraksi. Hasilnya, pelarian pelaku tidak bertahan lama.

Hanya berselang beberapa jam, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah mushola di Dusun Burajeh, Desa Mambulu Barat. Tanpa perlawanan, DL berhasil diringkus dan langsung digelandang ke Mapolres Sampang.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah calok yang masih berlumuran darah korban, serta jaket dan sarung milik korban yang juga terdapat bercak darah.

Kini atas aksi kejinya, DL harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara menanti di depan mata.

 

 

 

 

Reporter : Saladin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *