Newscakrawala.id || Berau . Satu orang pelaku pencurian satu unit sepeda motor merk mio soul GT warna abu – abu berhasil diamankan Jajaran Polres Berau,(28/02/24).
Aksi pelaku dalam melakukan pencurian sepeda motor terjadi di lapangan batiwakkal dan saat itu pemilik kendaraan sedang berolahraga .
Dijelaskan Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manoppo melalui Wakapolres Kompol Komank Adhi Andika didampingi Kanit Tindak Pidana Umum (PIDUM), Ipda Yoga dan PS. Kasi Humas, Iptu Suradi bahwa kejadian tersebut berdasar Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/35/11/2024/SPKT/POLRES BERAU/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tanggal 26 Februari 2024.
Kompol Komank mengungkapkan bahwa kejadian terjadi hari minggu 21 januari 2024 pada pukul 17.30 Wita di jalan murjani I lapangan bola Batiwakkal Kelurahan Gayam.
“Untuk identitas pelaku sendiri berinisial MH(44) merupakan watga kampung samburakat ,kecamatan gunung tabur,”Ungkap Kompol Komank.
“Tersangka sehari-hari bekerja sebagai penjaga kandang ayam,”Ujarnya.
Pada kesempatan yang sama disampaikan Kanit Pidum Polres Berau ,Ipda Yoga bahwa ketika mendapat laporan pencurian motor tersebut, kami bersama unit opsnal reskrim polres berau langsung melakukan penyelidikan atas kejadian hilanganya motor tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Berau , Unit opsnal reskrim berhasil mendapatkan data dan informasi tempat tinggal si Pelaku MH ini,”Ucap Kanit Pidum Ipda Yoga.
Ipda Yoga menjelaskna pada hari minggu 26 februari 2024 sekitar pukul 01.00 Wita dini hari , uni opsnal reskrim telah berhasil mengamankan si pelaku di tempat tinggalnya .
“Kami berhasila amankan pelaku pada hari minggu 26 februari 2024 sekitar pukul 01.00 wita ditempat tingglanya,” Jelas Ipd Yoga.
“Adapun pelaku yang berhasil kami amankan bersama Barang Bukti (BB) disimpan pelaku MH di area pertashop jalan APT Pranoto dengan cara menyembunyikan barang bukti di tutupi oleh ranting pohong kering,”bebernya.
“Sipelaku ketika diamankan oleh tim opsnal reskrim polres berau , Belum sempat menggunakan BB tersebut ,”tuturnya.
Ipda Yoga mengatakan untuk Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke polres berau guna penyidikan lebih lanjut.
“Alasan pelaku MH melakukan tindak pidana pencurian motor ini untuk digunakan mobilitas tersangka bekerja sehari – hari dan untuk menghilangkan jejak MH sempat mewarnai motor curian tersebut,”sambungnya
“Pelaku dan BB saat ini kami sudah amankan di Mapolres Berau untuk penyidikan lanjutnya,”Tandasnya.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 363 KUHPidana Sub Pasal 362. Yang isinya barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” pungkasnya.***