NEWSCAKRAWALA.ID. – Tim Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Polsek Sungai Beremas berhasil mengamankan 5 orang pelaku dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan kurang dari 8 jam setelah laporan polisi diterima.
Kapolres Pasaman Barat melalui Kasatreskrim menjelaskan, para pelaku berinisial A, AA, IA, AP, dan H. Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Sungai Beremas pada Rabu, 20 Agustus 2025.
Peristiwa bermula saat korban dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak Sabtu, 16 Agustus 2025. Setelah dilakukan pencarian, korban ditemukan pada Rabu, 19 Agustus 2025 di wilayah Jorong Kampung Padang Utara dalam kondisi lemah.
Dari hasil visum dan pemeriksaan, korban diduga menjadi korban kekerasan seksual secara bergilir di sebuah rumah selama 4 hari. Korban juga diduga dipaksa mengonsumsi narkotika jenis sabu oleh para pelaku.
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari TKP, antara lain pakaian korban, kasur, 1 unit HP, serta alat dan sisa paket sabu lengkap dengan plastik klip dan pemantik.
“Para tersangka kami jerat dengan UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama. Ancamannya pidana maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kasatreskrim.
Saat ini kelima tersangka sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.
Kasus ini menjadi atensi khusus Polres Pasaman Barat. Pihaknya mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan indikasi tindak kekerasan terhadap anak.
Penulis : Jeni












