NEWSCAKRAWALA.ID. – Aparat Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang ayah berinisial SI (45) warga Kabupaten Pamekasan. Ia diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri, B (14) hingga korban hamil dan melahirkan.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Minggu 16 Agustus 2026.Saat itu korban melahirkan seorang bayi di kamar mandi rumahnya. Bayi tersebut dinyatakan meninggal dunia tak lama setelah lahir.
Keluarga yang kaget karena B belum menikah kemudian menginterogasi korban. Dari situlah terkuak pengakuan bahwa pelaku perbuatan tersebut adalah ayah kandungnya sendiri.
Merasa tidak terima, pihak keluarga bersama perangkat desa langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat pada hari yang sama.
Berbekal laporan dan keterangan awal, Tim Satreskrim Polres Pamekasan yang dipimpin Kasat Reskrim melakukan penyelidikan.
Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Rabu malam (19/8/2026) tanpa perlawanan. Saat ini SI sudah ditahan di Mapolres Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni Evan Pratama membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, terduga pelaku inisial SI sudah kami amankan. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui doorstop, Kamis 20 Agustus 2026.
IPDA Evan menyebut, penyidik masih melengkapi administrasi dan berita acara. Pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
“Kami terapkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.
Hingga kini penyidik masih mendalami berapa lama dan sejak kapan aksi tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Guna melindungi korban dan masa depannya, pihak kepolisian tidak mempublikasikan identitas lengkap korban. Seluruh proses hukum juga dilakukan secara tertutup sesuai amanat UU Perlindungan Anak.
Kapolres Pamekasan,AKBP Wahyu melalui Kasi Humas Polres Pamekasan IPDA Yoni mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban.
“Kami minta masyarakat bijak. Mari kita fokus pada proses hukum dan pemulihan korban,” pungkasnya.
Penulis : Fidia












