NEWSCAKRAWALA.ID – Tradisi adat Minangkabau kembali diteguhkan di Nagari Bukit Kandung, Kecamatan X Koto Diatas, Kabupaten Solok. Melalui prosesi Alek Batagak Gala, Alisman, S.Pd. Dt. Majo Sinaro resmi dikukuhkan sebagai Manti Adat Suku Payo Boda, Sabtu 15 Agustus 2026.
Pengukuhan ini bukan sekadar seremonial. Gelar Dt. Majo Sinaro merupakan amanah turun-temurun Suku Payo Boda. Berdasarkan ranji dan garis keturunan yang dibacakan dalam prosesi, Alisman adalah pewaris ke-8 yang menyandang gelar tersebut.
Filosofi “patah tumbuh, ditunggua tumbuh tunas” disampaikan dalam kegiatan untuk menegaskan bahwa kepemimpinan kaum harus memiliki penerus dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Acara berlangsung khidmat dan dipimpin langsung oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bukit Kandung, A. Dt. Mangkuto Sati.
Turut hadir Wali Nagari Bukit Kandung Asriyandi, para niniak mamak, tokoh masyarakat, serta tamu undangan. Hadir pula Letkol Inf. Jimson Andre Siahaan dari Yonif TP 951/PM. Kapolsek X Koto Diatas diwakili. Masyarakat Nagari Bukit Kandung juga memadati lokasi untuk menyaksikan prosesi tersebut.
Dengan menerima amanah, Alisman tidak hanya mewarisi gelar, tetapi juga tanggung jawab menjaga nilai-nilai adat Suku Payo Boda. Seorang Manti Adat diharapkan mampu menjadi penengah dalam persoalan kaum, menjaga marwah adat, serta menjadi penghubung antara niniak mamak dengan anak kemenakan.
Makna pewarisan semakin menguat dengan pepatah adat yang terpampang: “Dari niniak turun ka mamak, dari mamak turun ka kamanakan.”
Pepatah itu menjadi pengingat bahwa adat diwariskan bukan hanya dalam bentuk gelar, tetapi juga berupa amanah, pengetahuan, keteladanan, dan tanggung jawab.
Karena itu, pengukuhan Alisman, S.Pd. sebagai Dt. Majo Sinaro ke-8 bukan hanya soal silsilah. Lebih dari itu, ia memikul tugas memastikan nilai-nilai yang terkandung dalam gelar tersebut tetap hidup dan relevan.
Pemangku adat saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Perkembangan teknologi, perubahan sosial, dan pergeseran hubungan antargenerasi menuntut nilai-nilai adat tidak hanya menjadi simbol dalam acara, tetapi benar-benar diamalkan.
Manti Adat dituntut hadir bukan hanya saat Batagak Gala, tetapi juga ketika kaum menghadapi persoalan. Ia diharapkan mampu menjalankan prinsip “Mampaarek Nan Lungga, Mangumpuan Nan Taserak”_ mempererat yang renggang dan menghimpun kembali yang tercerai-berai.
Kini, dengan dikukuhkannya Alisman, S.Pd. Dt. Majo Sinaro sebagai pewaris ke-8, perjalanan menjaga amanah tersebut memasuki babak baru.
Gelar boleh diwariskan dari generasi ke generasi, tetapi marwah adat harus terus dijaga melalui tindakan nyata. Sebab, gelar adalah kehormatan, sementara amanah adalah tanggung jawab.
Alek Batagak Gala di Nagari Bukit Kandung menjadi penanda bahwa adat masih memiliki tempat dalam kehidupan masyarakat. Bukan hanya sebagai warisan masa lalu, tetapi sebagai nilai yang harus hidup dan diteruskan kepada generasi mendatang.
Reporter: Jeni












