NEWSCAKRAWALA.ID — Konflik penentuan Pucuk Adat Nagari Air Bangis terjawab. Jajaran Niniak Mamak bersama Kaum Rang Kayo Bungo Tanjuang menegaskan bahwa Aulia Amri bergelar Sutan Kerajaan adalah satu-satunya Pucuk Adat yang sah di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.
Penegasan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Kerapatan Adat Nagari (KAN) Air Bangis, Senin 14 September 2026.
Proses Sesuai Adat Diisi, Limbago Dituangkan
Tasmir, S.H, gelar Datuk Rajo Mau yang mewakili unsur niniak mamak, imam, katik, bilal, dan pegawai KAN Air Bangis menegaskan, pengukuhan Aulia Amri telah melalui seluruh tahapan adat.
“Saya Tasmir, S.H, Datuk Rajo Mau, mewakili seluruh niniak mamak, imam, katik, bilal, dan pegawainya di lingkungan KAN Air Bangis. Kami mendukung dan mengesahkan penunjukan dari Kaum Rang Kayo Bungo Tanjuang kepada Saudara Aulia Amri Sutan Kerajaan yang telah disetujui ampek paruik,” tegasnya.
Ia menambahkan, niniak mamak telah membuka secara kebesaran adat tentang pelewahan Aulia Amri sebagai Pucuk Adat Nagari Air Bangis.
Proses pelewahan dimulai dari musyawarah internal ampek paruik Kaum Rang Kayo Bungo Tanjuang. Setelah mufakat, nama diajukan ke KAN. Niniak mamak kemudian bermusyawarah dan menyetujui.
Puncaknya digelar ritual adat lengkap. Dimulai dengan Duduk Penghulu dan pemotongan kambing, dilanjutkan pengukuhan dengan pemotongan seekor kerbau. Seluruh niniak mamak hadir dengan pakaian kebesaran adat.
Acara sakral itu dihadiri anak kemenakan, Wali Nagari, Forkopimca, perwakilan Gubernur Sumbar, perwakilan Bupati Pasbar, serta tamu dari Kota Nopan sebagai Sumando Kaum Rang Kayo Bungo Tanjuang.
Dukungan juga datang dari Bundo Kanduang Nagari Air Bangis yang mewakili ampek paruik di dalam dan di luar. Pihak Bundo Kanduang memvalidasi bahwa pengangkatan Aulia Amri telah memenuhi syarat dan sendi hukum adat setempat.
Penegasan ini sekaligus menepis adanya pelaksanaan pelewahan Pucuk Adat lain yang tidak dihadiri dan tidak didukung satu pun unsur niniak mamak Nagari Air Bangis.
“Tanpa keterlibatan niniak mamak dan KAN, pengangkatan pihak lain tidak memiliki legitimasi adat yang sah,” tegas Tasmir.
Diketahui, penetapan Aulia Amri sebagai Pucuk Adat telah disahkan lebih dulu dalam prosesi resmi 16 Juli 2026 lalu.
Komitmen Jaga Tatanan Adat
Konferensi pers turut dihadiri Datuk Bandaro Farizi Fildi, Datuk Mude Zulsyaf Rinas, Rangtuo Rajo Machdizar Syah, Datuk Tan Malenggang Rinaldi Habizal, Datuk Tan Maliputi Afrizal Tanjuang, Datuk Rajo Amad Nikmal, Bila Nagari Mailizar, dan Panungkek Datuk Tan Malenggang Syamlidar.
Jajaran Kaum Rang Kayo Bungo Tanjuang juga hadir lengkap, di antaranya Rayen selaku Kepala Kaum, Titiek Bundo Kanduang, Amelia Induok, serta puluhan unsur kaum lainnya.
Melalui pernyataan resmi ini, niniak mamak dan kaum berharap masyarakat memahami kepemimpinan adat yang sah. Seluruh pemangku adat berkomitmen menjaga tatanan nagari agar tetap kokoh dan berjalan sesuai warisan leluhur.
Penulis Jeni












