Polresta Sidoarjo Didesak Jemput Paksa Tersangka Pencabulan Anak Usai 3 Kali Mangkir 

foto: Koalisi LSM dan keluarga korban desak Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik untuk segera melakukan penjemputan paksa tersangka pencabulan anak inisial K, Senin 15/6/2026.

NEWSCAKRAWALA.ID – Polresta Sidoarjo didesak melakukan penjemputan paksa terhadap K alias Kastari, tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Desakan itu disuarakan keluarga korban bersama koalisi LSM saat mendatangi Mapolresta Sidoarjo, Senin 15/6/2026, setelah tersangka berulang kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kuasa hukum korban dari BBH Damar Indonesia, Wahyu, mengatakan penetapan tersangka sudah dikantongi. Namun pada jadwal pemeriksaan, K tidak hadir dengan dalih sibuk bekerja.

“Tersangka sudah ditetapkan. Surat panggilan juga sudah dilayangkan, tapi mangkir. Kami minta Polresta tegas, jangan bertele-tele untuk kasus pencabulan anak,” ujar Wahyu.

Kasus ini dilaporkan ibu korban berinisial N ke SPKT Polresta Sidoarjo pada 26 Maret 2026, dengan nomor STTLP/88/III/2026. Perbuatan bejat itu diduga terjadi sejak Mei 2025 hingga Februari 2026 di Perum Citra Garden, Buduran.

Paman korban, Radit, menyebut keponakannya anak yatim yang kini trauma berat. Pelaku disebut menyamar sebagai guru agama untuk melancarkan aksinya.

“Dia ngaku kiai, jadi kami percaya. Ternyata dia cabuli anak yatim ini. Korban diancam dibunuh kalau berani cerita,” kata Radit.

Aksi massa dikawal LSM ALAS, SAKERA, dan Barbara Speed. Ketua ALAS Hendhi Wahyudianto menegaskan akan mengawal kasus sampai vonis.

“Kami akan kawal sampai sidang. Predator anak tidak boleh lolos,” tegasnya.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik menemui massa dan memastikan penyidikan berjalan. Status perkara sudah naik ke tahap penyidikan dengan K sebagai tersangka.

“Proses hukum sudah jalan. Kami pahami tuntutan masyarakat. Tapi kami juga harus sesuai SOP agar berkasnya kuat di pengadilan,” kata AKBP Zainur.

Ia menyebut Kanit PPA Ipda Laila sedang melacak keberadaan tersangka.

“Ke mana pun dia, pasti kami cari. Ini atensi kami. Tersangka harus bertanggung jawab sesuai UU Perlindungan Anak,” tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, tersangka belum diamankan. Keluarga korban berharap Polresta segera mengeksekusi penjemputan paksa demi rasa keadilan dan perlindungan anak.

 

Reporter: Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *