NEWSCAKRAWALA.ID – Perburuan hampir dua bulan akhirnya membuahkan hasil. Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan DP, 22 tahun, di sebuah warung Jambak Jalur 10, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Penangkapan terhadap tersangka DP pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pemuda tersebut diduga kuat sebagai pelaku persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasbar.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, menjelaskan penangkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/V/2026/SPKT/Res.Pasbar/Polda Sumbar, tanggal 24 April 2026. Laporan itu dibuat orang tua korban setelah mengetahui perbuatan tak senonoh yang dilakukan pelaku terhadap anaknya.
“Pelaku diamankan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan hasil penyelidikan tim di lapangan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Agung kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa memilukan itu terjadi Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pelaku yang diketahui merupakan teman dekat korban berinisial M, nama samaran, mendatangi rumah korban di Kecamatan Pasaman. Tanpa sepengetahuan keluarga, DP masuk ke dalam kamar korban dan melakukan perbuatannya.
Aksi bejat pelaku terbongkar ketika orang tua korban terbangun dan mendengar kegaduhan dari dalam kamar anaknya. Panik, pelaku langsung melarikan diri melalui pintu dapur. Dalam pelariannya, DP bahkan merusak dinding papan GRC bagian belakang rumah untuk membuka jalan keluar.
“Orang tua korban tidak terima dan langsung melapor ke SPKT Polres Pasaman Barat malam itu juga. Sejak laporan masuk, tim URC dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku,” terang Kasat Reskrim.
Setelah hampir dua bulan menjadi buron, keberadaan DP akhirnya terendus. Petugas mendapat informasi bahwa pelaku bersembunyi di wilayah Jambak Jalur 10. Tim kemudian melakukan pendekatan secara persuasif dan terukur hingga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
“Dari tangan pelaku, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan intensif dan pendalaman terhadap keterangan pelaku maupun saksi-saksi lain,” lanjut Iptu Agung.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DP dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang persetubuhan anak. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasbar kini menangani penuh kasus ini. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan hak dan pendampingan psikologis bagi korban terpenuhi sesuai amanat UU Perlindungan Anak.
Reporter: Jeni












