Kasus Orang Hilang Rehana Berlanjut ke Ranah Hukum, Ayah Laporkan Rudi ke Polres

Foto :Sunarto ayah korban Rehana menunjukkan surat laporan polisi di Satreskrim Polres Pamekasan., Selasa 2/6/2026

 

NWESCAKRAWALA.ID – Kasus dugaan penculikan yang menimpa Rehana memasuki babak baru.

Sunarto, ayah korban, resmi melaporkan Rudi ke Polres Pamekasan atas dugaan membawa kabur anak di bawah umur.

Laporan itu disampaikan langsung di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Satreskrim Polres Pamekasan, Senin 1 Juni 2026, dengan harapan Rudi segera diamankan.

Sunarto datang ke Mapolres bersama Rehana dan didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Taufik, SH. Kehadiran kuasa hukum untuk memastikan proses pelaporan berjalan sesuai prosedur dan hak-hak korban terpenuhi.

Dalam laporannya, Sunarto menuding Rudi membawa kabur Rehana selama satu minggu. Ia meminta polisi menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku, Selasa 2 Juni 2026.

Rehana sendiri diketahui kembali ke rumah pada Minggu 31 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Ia diantar orang tak dikenal yang mengaku warga Kecamatan Proppo. Sesampainya di rumah, Rehana menceritakan kronologi kejadian kepada orang tuanya melalui pesan WhatsApp.

“Anak saya Rehana bilang, orang yang ngantar itu ngaku sebagai guru ngaji Rudi. Itu yang dia sampaikan ke saya lewat WhatsApp,” ujar Sunarto saat melapor di Satreskrim, didampingi kuasa hukumnya.

Mohammad Taufik, SH menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Menurutnya, membawa kabur anak di bawah umur adalah tindak pidana serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Kami berharap polisi segera mengamankan Rudi untuk dimintai keterangan. Proses hukum ini penting untuk memberi kepastian dan rasa aman pada keluarga korban,” kata Taufik.

Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Pamekasan masih mendalami laporan tersebut. Polisi dijadwalkan akan memeriksa Rehana dan sejumlah saksi lain untuk melengkapi keterangan.

 

 

Reporter : Aril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *