Tipu 17 Calon Jemaah Umrah, Warga Sidoarjo Ditangkap di Gempol Pasuruan

Polres Pamekasan gelar press release ungkap kasus TP penipuan dan penggelapan Umrah, Gedung T3 Polres,Selasa 26 Mei 2026.

NEWSCAKRAWALA.ID – Aksi penipuan berkedok travel umrah murah berujung di sel tahanan. SKN, 33 tahun, warga Krembung, Sidoarjo, ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan setelah menipu 17 calon jemaah senilai Rp319 juta.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan Setiya Cahyaningrum (SC( , 31 tahun, warga Waru, Pamekasan, yang merasa dirugikan. Korban mengaku tergiur tawaran umrah Rp18,5 juta per orang yang disampaikan tersangka.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok dihadapan awak media menjelaskan, setelah uang dilunasi, tersangka menjanjikan keberangkatan 7 Februari 2026.

“Namun sehari sebelum berangkat, korban diberi kabar visa belum terbit. Keberangkatan dibatalkan sepihak dan uang tidak dikembalikan,” kata IPDA Yoni, Selasa 26 Mei 2026.

Korban sempat memberi tenggat 3 hari untuk pengembalian dana. Karena tidak ada itikad baik, laporan pun dibuat ke Polres Pamekasan, tambahnya.

Penyidik sempat melayangkan dua kali panggilan, tapi SKN tidak kooperatif. Tim kemudian melakukan pelacakan dan menemukan tersangka bersembunyi di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Pasuruan. Penangkapan berlangsung Minggu 24 Mei 2026 sekitar pukul 00.45 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, uang korban digunakan untuk kepentingan pribadi. Polisi mengamankan bukti transfer 8 lembar rekening koran dan 4 screenshot percakapan WhatsApp.

Tersangka kini ditahan dan dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, sebutnya Kasatreskrim.

AKP Yoyok mengingatkan kepada warga agar tidak mudah tergiur harga umrah yang terlalu murah.

“Pastikan travel sudah berizin resmi di Kemenag. Jangan sampai niat ibadah malah jadi korban penipuan,” ujarnya.

 

 

Reporter : Handa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *