NEWSCAKRAWALA.ID– Polres Sampang memastikan penanganan laporan dugaan tindak pidana pornografi dan kekerasan seksual terhadap warga Kecamatan Omben masih berjalan. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebut penanganan kasus tersebut terhenti.
Laporan itu dibuat oleh keluarga perempuan berinisial A, 33 tahun, setelah mengetahui adanya rekaman video berdurasi 3 menit 52 detik yang memperlihatkan korban saat mandi di rumahnya sendiri. Peristiwa terjadi pada Jumat, 17 April 2026, sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman saksi R.
Keluarga korban telah melayangkan laporan resmi ke Satreskrim Polres Sampang pada 20 April 2026 dengan nomor LPM/82/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim.
Namun, muncul pemberitaan yang mengutip pernyataan keluarga dan menyebut proses hukum mandek. Pihak keluarga membantah pernah memberikan keterangan tersebut.
“Kami tidak pernah dimintai keterangan maupun memberikan pernyataan seperti yang diberitakan. Informasi itu tidak sesuai fakta,” ujar perwakilan keluarga korban, Sabtu (23/5/2026).
Menurut keluarga, pemberitaan yang keliru dapat menimbulkan miskonsepsi publik terhadap jalannya proses hukum.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menegaskan penyidik masih aktif melakukan penyelidikan.
“Laporan korban mengenai dugaan penyebaran video bermuatan kesusilaan atau perekaman tanpa izin ditangani secara profesional sesuai prosedur. Prosesnya belum berhenti,” jelas AKP Eko.
Polres Sampang menyatakan penanganan perkara dilakukan dengan hati-hati dan mengutamakan perlindungan terhadap korban. Saat ini penyidik fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)












