DPRD Ingatkan Dampak Penutupan Resort untuk Wisata Berau

Foto : Penutupan salah satu resort di Pulau Maratua oleh KKP beberapa waktu lalu

NEWSCAKRAWALA.IDTanjung Redeb  Pariwisata Berau tengah gencar dipromosikan hingga ke tingkat nasional bahkan internasional. Namun, kejadian penutupan salah satu resort di Pulau Maratua yang diduga tak lengkap ijinnya, justru menjadi warning bagi Pemkab Berau.

Resort yang ditutup adalah milik PT Storm Diving Resort, investasi Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok, yang ditindak oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menegaskan bahwa seluruh investasi, termasuk di sektor pariwisata, wajib mematuhi aturan yang berlaku.

“Pada prinsipnya, segala bentuk investasi harus berpijak pada aturan pemerintah. Apalagi ini menyangkut sektor wisata yang tidak hanya dikunjungi wisatawan domestik, tapi juga mancanegara,” ujarnya.

Ia menilai langkah tegas KKP merupakan bentuk penertiban yang perlu diapresiasi. Menurutnya, keberadaan usaha tanpa izin berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, Rabu (29/4).

“Kita khawatir kalau tidak memiliki izin resmi, akan muncul dampak hukum dari aktivitas wisata itu sendiri,” tambahnya.

Rudi juga mengingatkan agar pengelola resort lain di kawasan Maratua dan sekitarnya segera melengkapi dokumen perizinan. Pasalnya, pertumbuhan resort di wilayah pesisir Berau terus meningkat seiring berkembangnya sektor pariwisata.

“Kalau ada satu yang kena sanksi, maka yang lain juga harus segera melengkapi izinnya. Kita harus selektif dalam perkembangan resort di kawasan wisata,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa perizinan usaha di wilayah pesisir umumnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi hingga pusat. Karena itu, koordinasi lintas sektor sangat diperlukan agar tidak terjadi pelanggaran.

Lebih lanjut, Rudi menegaskan bahwa investasi di sektor pariwisata terbuka bagi siapa saja, baik investor asing maupun masyarakat lokal, selama mengikuti prosedur yang berlaku. (Adv)

 

Reporter : HR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *