NEWSCAKRAWALA.ID – Tanjung Redeb Pro kontra terkait anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang selama ini dianggap kurang transparan, harus menjadi catatan penting bagi Pemkab Berau.
Anggota DPRD Berau, Vitalis Paulus Lette, mendorong adanya regulasi baru yang mengatur besaran anggaran khusus CSR itu. Ia mengusulkan agar pemerintah daerah menetapkan angka minimal sebesar 2 hingga 3 persen dari keuntungan perusahaan, sebagai patokan bersama.
Pengelolaan CSR selama ini dikatakannya masih minim pengawasan, sehingga pemerintah daerah kesulitan melacak dan mendeteksi sejauh mana efektivitas program CSR yang telah dilaksanakan oleh pihak perusahaan.
”Dana tersebut disalurkan langsung ke kas daerah agar penggunaannya bisa diatur secara terpusat,” ujar Vitalis.
Menurutnya, angka tersebut merupakan nominal yang wajar dan tidak memberatkan bagi pihak perusahaan. Dengan masuknya dana CSR ke kas daerah, maka setiap rupiah yang dikeluarkan perusahaan akan tercatat lebih transparan dan akuntabel.
Vitalis menekankan bahwa kebijakan ini harus dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) agar memiliki landasan hukum yang kuat.
Melalui payung hukum tersebut, DPRD dan pemerintah daerah akan memiliki basis argumen yang jelas saat melakukan pengawasan maupun menuntut kepatuhan perusahaan.
”Selama ini kan pengelolaannya masih jauh dari pengawasan kita. Kalau sudah diatur dalam Perda dan masuk ke kas daerah, kita bisa memastikan program-program yang dijalankan memang benar-benar berdampak bagi masyarakat,” tutupnya.
Politisi ini menyadari bahwa usulannya akan memantik diskusi dan perdebatan lebih lanjut di kalangan pemangku kepentingan. Namun, ia menegaskan bahwa langkah ini mendesak dilakukan demi menciptakan sinkronisasi antara program perusahaan dengan kebutuhan pembangunan daerah. (Adv)
Reporter : SW












