NEWSCAKRAWALA.ID – Sampang Sebuah SPBU di Jalan Diponegoro, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, diduga melanggar aturan pemerintah dengan mengisi bensin ke dalam jerigen tanpa surat rekomendasi dari instansi terkait.
Hal ini bertentangan dengan aturan yang ditetapkan pemerintah untuk menghindari risiko listrik statis dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Selasa 24/3/2026.
Larangan ini sering diabaikan, dan SPBU tetap mengisi bensin maupun solar ke dalam jerigen plastik.
Jika terbukti, SPBU yang melayani pembelian tanpa surat rekomendasi dari dinas pertanian/perikanan dapat dikenakan sanksi hingga penghentian usaha.
Praktik serupa juga dilaporkan terjadi di beberapa SPBU lain di Kabupaten Sampang, termasuk yang ada di Kelurahan Banyuanyar SPBU 54.692.05 di Jlan Diponegoro dan SPBU 54.692.10 di Jalan Panyepen, Sampang.
Warga setempat mempertanyakan apakah pembelian dalam jumlah besar itu telah mengantongi dokumen resmi dan dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan pemerintah.
Praktik ini dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan sanksi pidana penjara hingga enam tahun dan denda mencapai Rp 60 miliar.
Pewarta : Sal/tim












