Sampang,newscakrawala.id – Bupati Sampang H. Slamet Junaidi memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang sebagai pelapor dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana pajak senilai Rp 3,3 Milliar di RSUad dr. Mohammad Zyn Sampang.
Pemanggilan Kejari terhadap orang nomor satu di Kota Bahari itu pada hari Senin 15 Desember 2025, bukan hanya untuk memberikan keterangan tambahan melainkan untuk mempertanyakan keseriusan dan perkembangan penanganan perkara yang telah lama dilaporkan.
” Sebagai pelapor, saya tentu berharap kasus ini segera ada kejelasan. Jangan sampai berlarut-larut dan menimbulkan opini-opini publik yang kurang baik,” kata Aba Idi pada awak media.
Aba Idi sapaan akrabnya Bupati Sampang, menekankan dugaan penggelapan dana pajak tersebut menyangkut uang negara dan sektor pelayanan kesehatan, sehingga penanganannya harus dilakukan secara cepat, transparan, dan profesional.
Dan saya berharap kepada pihak aparat penegak hukum segera menetapkan dan menangkap pihak yang bertanggung jawab jika alat bukti telah dinyatakan cukup.
“Kalau memang sudah cukup bukti, saya berharap segera ditindak. Ini penting agar tidak muncul spekulasi dan asumsi liar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, ia mempertanyakan kembali sejauh mana proses penyelidikan kasus tersebut dan meminta pihak Kejari Sampang bekerja secara independen dan profesional demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kejari mempertanyakan ke saya sebagai pelapor, dan saya juga mempertanyakan kembali ke Kejari. Ini bentuk kontrol moral agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” ujarnya Bupati Slamet Junaidi.
Lebih lanjut, Bupati tegaskan bahwa tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang berjalan, namun meminta agar Kejari Sampang bekerja secara profesional demi menjaga kepercayaan publik.
“Yang terpenting, dalam kasus Tipikor tersebut hukum harus ditegakkan dan jngan sampai kasus ini menjadi bola liar yang terus digiring menjadi opini negatif,” pungkasnya.
Pewarta : Sal












