NEWSCAKRAWALA.ID – Aksi nekat sepasang suami istri di Kabupaten Pasaman Barat berakhir di balik jeruji besi. Berbekal Laporan Polisi Nomor: LP/B/144/VII/2026/SPKT/POLRES PASBAR tanggal 2 Juli 2026, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat mengamankan keduanya pada Sabtu (4/7/2026) pagi, karena diduga mencuri perabot rumah tangga milik warga di Kecamatan Luhak Nan Duo.
Pelaku berinisial RJ (24) dan AG (18) ditangkap di rumahnya di Jorong Ampek Koto Barat, Kecamatan Kinali. Keduanya merupakan warga Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban, Abdi Kuriawan, melapor pada 2 Juli 2026. Rumah korban di Jorong Simpang Tiga Bedeng, Nagari Koto Baru disatroni maling saat dalam keadaan kosong.
Dari hasil pemeriksaan, RJ dan AG ternyata sudah dua kali beraksi di lokasi yang sama.
Pertama pada 16 Juni 2026, mereka menggasak satu unit mesin cuci merek Panasonic. Kedua pada 1 Juli 2026 dini hari, keduanya kembali masuk lewat pintu belakang dan membawa kabur satu unit kulkas merek LG.
“Modusnya memanfaatkan rumah yang tidak ada penghuninya. Setelah masuk, barang langsung diangkut menggunakan becak motor,” kata Iptu Agung.
Kecurigaan warga menguat setelah melihat pasangan ini mondar-mandir mengangkut barang. Laporan adik korban yang bernama Dila akhirnya memastikan isi rumah sudah raib.
Usai ditangkap, keduanya mengaku menjual hasil curian. Mesin cuci laku Rp950 ribu di wilayah Nagari VI Koto Selatan. Kulkas dijual Rp1 juta ke tetangga. Uangnya dipakai untuk membayar utang.
Sampai saat ini polisi baru berhasil mengamankan barang bukti satu unit kulkas. Tim masih memburu keberadaan mesin cuci yang sudah dijual.
Atas perbuatannya, RJ dan AG dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancamannya hukuman 7 tahun penjara.
Iptu Agung mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan rumah dalam keadaan kosong terlalu lama dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan.
Reporter : Jeni












