NEWSCAKRAWALA.ID – Tanjung Redeb Peringatan Hari Buruh atau May Day tahun ini yang digelar berbeda bahkan tanpa aksi massa, tak lantas membuat pemerintah juga berdiam diri. Beberapa permasalahan masih menjadi sorotan yang harus segera diselesaikan termasuk di Kabupaten Berau, salah satunya yakni status pekerja harian.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto menilai persoalan ini bukan hal baru. Ia menyebut keluhan terkait ketidakpastian status kerja sudah berulang kali disampaikan para buruh kepada pihak legislatif, namun belum sepenuhnya terselesaikan.
“Pekerja yang sudah bekerja secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan, seharusnya tidak lagi berstatus harian lepas. Mereka layak mendapatkan kejelasan status kerja yang lebih pasti, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya dihubungi beberapa waktu lalu.
Ia juga menegaskan, bahwa aturan ketenagakerjaan sebenarnya sudah mengatur mekanisme hubungan kerja secara rinci. Dalam sistem kontrak, perusahaan hanya diperbolehkan memperpanjang perjanjian dalam batas tertentu dengan total masa kerja maksimal lima tahun.
Selain itu, keberadaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dinilai sangat penting. Dokumen tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar yang mengatur hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.
“Setiap perpanjangan kontrak harus disertai perjanjian baru yang jelas. Ini penting agar tidak merugikan pekerja,” tegasnya.
Dedy juga menyoroti peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang dinilai perlu lebih aktif dan tegas dalam melakukan pengawasan. Karena sampai saat ini masih banyak ditemui pelanggaran di lapangan, yang menunjukkan lemahnya penegakan aturan.
“Undang-undangnya sudah jelas. Tinggal bagaimana pengawasan dan penindakannya diperkuat. Disnaker harus benar-benar hadir melindungi pekerja,” tutupnya. (Adv).
Reporter : SW












