Saat Keadilan Tak Bergegas, Kepentingan Berlari Tanpa Hambatan 

NEWSCAKRAWALA.ID  – Ada jeda yang terlalu sering muncul dalam penegakan hukum kita, bukan jeda karena kehati-hatian, melainkan jeda yang terasa dipelihara. Di ruang jeda itulah, sesuatu yang lain bergerak lebih cepat: kepentingan. Ia tidak menunggu, tidak ragu, dan kerap menemukan jalannya sendiri.

Publik mungkin tidak selalu memiliki akses pada detail proses. Namun publik tidak kehilangan kemampuan membaca pola. Ketika sebuah perkara berlarut tanpa kejelasan, sementara pada saat yang sama dinamika di sekitarnya justru bergerak, pertemuan terjadi, posisi berubah, narasi bergeser, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi teknis, melainkan struktural: apa yang sebenarnya sedang berlangsung?

Di salah satu wilayah di Madura, publik baru saja disuguhi peristiwa yang tidak asing: penangkapan dalam perkara narkotika, melibatkan sosok yang disebut sebagai bandar dan beberapa pihak yang diduga sebagai pengguna. Peristiwa semacam ini biasanya menjadi titik terang: membuka peran, memperjelas alur, dan memberi arah pada proses hukum.

Namun seperti yang sudah-sudah, jawaban yang muncul tetap seragam, tenang, normatif, dan berulang: “masih dalam proses.”

Tidak ada yang keliru dengan proses. Hukum memang bekerja melalui tahapan. Tetapi ketika kalimat itu bertahan terlalu lama tanpa perkembangan yang berarti, publik mulai membaca lebih dari sekadar prosedur. Sebab pengalaman mengajarkan, dalam banyak kasus, yang tampak sederhana sering kali menyimpan dinamika yang jauh lebih kompleks.

Dalam jeda itu, waktu bekerja secara tidak seimbang. Bagi hukum, ia berjalan perlahan. Tetapi bagi kepentingan, ia justru menjadi ruang gerak. Tanpa perlu tergesa, tanpa perlu terlihat; cukup menunggu, menyesuaikan, lalu bergerak pada saat yang paling menguntungkan.

Dalam praktik yang ideal, waktu adalah alat untuk menemukan kebenaran. Namun dalam realitas yang berulang, waktu kerap berubah fungsi menjadi alat untuk menunda kepastian. Penundaan yang terus terjadi menciptakan ruang yang terlalu nyaman bagi berbagai kepentingan untuk mengatur ulang posisi, bahkan arah.

Hukum tidak berhenti, tetapi berjalan dengan ritme yang ganjil: lambat bagi yang menunggu kejelasan, dan terasa longgar bagi yang membutuhkan celah. Ketimpangan ini bukan lagi sekadar kebetulan. Ia mulai menyerupai pola yang bisa dikenali.

Tidak ada sistem yang sepenuhnya steril dari kepentingan. Namun persoalan muncul ketika kepentingan tidak lagi berada di luar proses, melainkan seolah ikut menentukan tempo. Bahkan, dalam situasi tertentu, tampak lebih peka membaca momentum dibandingkan proses hukum itu sendiri.

Penundaan yang berulang, dengan penjelasan yang minimal, perlahan menggeser cara publik memahami hukum. Bahwa mungkin, sekali lagi, mungkin, tidak semua yang berjalan lambat semata-mata karena kebutuhan akan kehati-hatian.

Di titik ini, batas antara proses dan isyarat menjadi kabur. Dan ketika batas itu kabur, kepercayaan tidak runtuh secara tiba-tiba, ia terkikis perlahan, hingga akhirnya terasa hilang.

Berbeda dengan keadilan yang menunggu prosedur, kepentingan tidak mengenal jeda. Ia adaptif, cepat, dan selalu siap memanfaatkan ruang yang terbuka. Ketika proses hukum berjalan tanpa urgensi yang terasa, kepentingan justru menemukan momentumnya.

Ia tidak perlu tampil di permukaan. Cukup bekerja dalam diam, melalui waktu yang tersedia, melalui jeda yang tidak dipertanyakan, melalui proses yang terlalu lama untuk dijelaskan, tetapi terlalu penting untuk diabaikan.

Keadilan tidak harus tergesa. Tetapi ia tidak boleh kehilangan keberanian untuk bergerak. Sebab ketika hukum terlalu lama berada dalam jeda, yang tumbuh bukan lagi kepercayaan; melainkan tanda tanya yang perlahan berubah menjadi kesimpulan.

Dan ketika kesimpulan itu terbentuk di benak publik, persoalannya tidak lagi berhenti pada satu peristiwa di satu wilayah. Ia menjalar menjadi keraguan yang lebih luas: apakah hukum masih bekerja untuk menemukan kebenaran, atau sekadar memberi waktu bagi sesuatu yang lain untuk memastikan dirinya tetap aman?

Pada akhirnya, mungkin kita tidak membutuhkan penjelasan yang panjang. Cukup melihat siapa yang bergerak lebih cepat, dan siapa yang terus diminta bersabar.

Oleh: Adi Suparto (Dewan Etik IWO Pamekasan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *