NEWSCAKRAWALA.ID, Kabupaten Cirebon, – Aroma tidak sedap menyerbak di balik program penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras dan minyak goreng, sejumlah warga di Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sumber, menjerit setelah mengaku dimintai uang puluhan ribu rupiah saat hendak mengambil hak mereka.
Dugaan tersebut mencuat dari salah satu Kelurahan Kenanga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Sejumlah warga penerima manfaat mengaku diminta membayar uang sebesar Rp20 ribu per surat saat mengambil bantuan pangan tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pembayaran tersebut diminta saat proses pengambilan bantuan berlangsung. Menurutnya, hampir seluruh penerima bantuan diminta menyerahkan sejumlah uang sebelum bantuan diterima.
“Diminta Rp20 ribu per surat saat mengambil beras dan minyak goreng.Katanya untuk biaya tertentu, tapi tidak dijelaskan secara rinci,” ujarnya.
Munculnya dugaan pungutan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat. Pasalnya, bantuan sosial dan bantuan pangan pemerintah pada umumnya disalurkan tanpa biaya kepada penerima manfaat.
Oleh karena itu, warga menganalisis dasar penarikan uang yang dilakukan saat proses distribusi bantuan. Sejumlah warga berharap pemerintah Kelurahan Kenanga, pihak kecamatan, maupun instansi terkait dapat memberikan klarifikasi mengenai adanya pungutan tersebut.
Iwan anggota Puskesos kelurahan kenangan yang sempat awak media temui di sekretariatan nya pada hari Sabtu 20/06, mengatakan keberatan adanya pungutan pada KPM yang menerima bantuan bansos beras minyak gorengan.
Lanjut Iwan masing masing RT mempunyai alesan berbeda salah satu alesan RT pungli untuk biaya perawatan kursi dan tenda sampai kain kafan, hingga pungli terhadap penerima bantuan. Ujar Iwan
Edy kordinator Puskesos Kelurahan Kenanga menanggapi prihal pungutan bansos beras dan minyak goreng di hari Selasa, 22/6 dirinya seolah olah tidak tahu dan menunggu pak lurah sebagai penanggung jawab bantuan bansos. Ujar Edy
Perlu diketahui bahwa bantuan sosial adalah dana negara. Jadi RT gak boleh minta “uang rokok/admin/bagian” ke penerima.
Jika berbuat hal di atas, oknum Rt telah melanggar Pasal :
UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
Pasal 43 : Setiap orang yang menyalahgunakan, memotong, atau memungut biaya bantuan sosial = pidana penjara max 2 tahun atau denda max Rp50 juta.
KUHP Pasal 368 = Pemerasan. Ancaman 9 Tahun penjara.
Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli. Pungli bantuan sosial masuk target operasi. RT bisa langsung ditangkap OTT.
Sementara saat ini awak media masih berusaha menghubungi oknum Rt 12 yang diduga lakukan pungli, untuk mengetahui secara pasti mengapa dirinya melakukan hal ini, hingga berita ini diterbitkan awak media masih belum mendapatkan keterangan dari oknum Rt tersebut.
Sampai berita di terbitkan kordinator Puskesos Edy diam menunggu Lurah sedangkan Lurah Kenangan Andy Eka Risvananda belum bisa di temui karena kesibukan lain.
M. Riyan








