Ketua LITIPIKOR Bontang Serahkan Tuntutan Ganti Rugi Lahan 7.500 M2 Milik Ahli Waris H. Landong yang Diduga Dikeruk PT Singlurus Pratama kepada Anggota DPD RI Yulianus Henock

KETERANGAN FOTO: Ketua LITIPIKOR Bontang Andrius J. Lumi bersama para ahli waris H. Landong berfoto bersama *Yulianus Henock, SH, Anggota DPD RI, usai menyerahkan surat tuntutan ganti rugi lahan seluas 7.500 M2 di Rumah Aspirasi DPD RI, Sabtu (8/8/2026). Lahan di Desa Tani Bakti, Samboja, Kukar tersebut diduga digarap PT Singlurus Pratama tanpa izin dan belum dibayar ganti ruginya.

NEWSCAKRAWALA.ID  — Ketua LITIPIKOR Bontang, Andrius J Lumi, menyerahkan surat tuntutan ganti rugi lahan milik ahli waris seluas 7.500 M2 yang diduga diserobot oleh PT Singlurus Pratama kepada Yulianus Henock, SH, Anggota DPD RI.

Penyerahan dilakukan dan disampaikan kepada media pada Sabtu, 8Agustus2026 lokasi lahan berada di Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Andrius mengatakan, pihaknya telah melayangkan Surat Resmi Nomor 022/P/Li-Tipikor http://Mh.Pt.SP/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 kepada Anggota DPD RI Yulianus Henock.

Dalam surat tersebut, LITIPIKOR meminta fasilitasi dan mendesak PT Singlurus Pratama segera menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi kepada para ahli waris.

“PT Singlurus Pratama adalah induk dan penanggung jawab pelaksana penambangan di lapangan. Pekerjaan di lapangan dikerjakan oleh PT Mitra Indah Lestari sebagai sub kontraktor,” ujar Andrius.

Menurut Andrius, lahan seluas 7.500 M2 tersebut telah habis dibabat oleh sub kontraktor tanpa seizin dan tanpa persetujuan dari ahli waris H. Landong yang berjumlah 5 orang.

Lahan tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik Nomor 1424  dengan Surat Ukur Nomor 3609/311/T.Bhakti/2001 atas nama Alm. H. Landong.

“Kami menilai ini adalah penggarapan lahan yang tidak manusiawi. Sudah tahu belum dibayar dan tanpa permisi, langsung digarap habis-habisan dengan tidak memakai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Para ahli waris melalui LITIPIKOR Bontang menuntut ganti rugi materil dan immateril atas lahan yang kini tidak bisa digunakan untuk pertanian dan lainnya dengan total nilai Rp 7 Miliar.

“Kami memohon kepada Bapak Yulianus Henock agar dapat mendesak PT Singlurus Pratama dan sub kontraktornya agar bertanggung jawab membayar lahan kami yang sudah hancur lebur,” pintanya.

Berikut daftar Ahli Waris H. Landong:

1. Patiman, Perempuan, 60 Tahun

2. Hasrawati, Perempuan, 56 Tahun

3. Astina, Perempuan, 44 Tahun

4. Heriyana, S.Pd, Perempuan, 38 Tahun

5. Ratna, Perempuan, 41 Tahun

Pihak LITIPIKOR berharap anggota DPD RI dapat memfasilitasi mediasi dan mendorong penyelesaian hak-hak ahli waris sesuai dengan hukum yang berlaku.

 

Reporter (Daniel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *