NEWSCAKRAWALA.ID – Dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi kembali mencuat di SPBU 54.692.01, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang. Peristiwa itu terjadi pada malam hari, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Sejumlah warga yang berada di lokasi melaporkan adanya perlakuan berbeda dari petugas operator SPBU saat melayani konsumen.
Menurut keterangan warga di tempat kejadian, petugas diduga memprioritaskan pengisian BBM ke dalam wadah jeriken milik pengecer hingga penuh tanpa pembatasan.
Sebaliknya, pengendara mobil dan sepeda motor yang menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite maupun Solar justru dibatasi. Pembelian hanya diizinkan maksimal senilai Rp100.000 per kendaraan.
“Benar sekali, kami yang bawa mobil dan motor dilarang isi lebih dari seratus ribu. Tapi jeriken-jeriken milik pengecer diisi terus sampai penuh. Ini jelas tidak adil dan merugikan kami yang butuh untuk keperluan sehari-hari,” kata salah satu pengendara yang enggan disebut namanya.
Kejadian ini menambah daftar keluhan masyarakat terkait penyaluran BBM subsidi di SPBU tersebut. Warga menilai praktik ini tidak sesuai peruntukan dan merugikan konsumen yang membutuhkan BBM untuk aktivitas sehari-hari.
Masyarakat mendesak PT Pertamina Patra Niaga bersama aparat kepolisian untuk segera melakukan pengawasan mendadak, terutama pada jam-jam yang tidak terduga.
Mereka juga meminta penindakan tegas terhadap SPBU yang terbukti melanggar aturan, agar BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan dinikmati masyarakat yang berhak.
Reporter: Saladin












