NEWSCAKRAWALA.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari Kabupaten Pasaman Barat, Syaikhul Putra, menegaskan prinsip mutlak hak pilih dalam Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) 2026: *lSatu NIK, Satu Nagari.
Penegasan itu disampaikan pada tahap akhir sosialisasi pembentukan Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) se-Kabupaten Pasaman Barat, Kamis 17 April 2026.
Menurut Syaikhul Putra, validasi data kependudukan menjadi fondasi legalitas Pilwana. Wali Nagari, perangkat nagari, dan Lembaga Kemasyarakatan Nagari diminta aktif membantu memutakhirkan data bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pasbar.
“Kunci utama dalam sistem e-voting nanti adalah Nomor Induk Kependudukan. Siapa yang memiliki NIK di nagari itu, dialah yang berhak memilih di nagari itu. Kalau tidak punya NIK dari sana, tidak bisa,” tegasnya.
Putra menekankan bahwa domisili fisik saja tidak cukup. Yang diakui sistem e-voting adalah domisili administratif sesuai NIK. Aturan ini dibuat untuk menutup celah pemilih ganda dan manipulasi data oleh pihak tertentu.
Warga yang masih memegang NIK nagari lain wajib menyelesaikan mutasi administrasi kependudukan terlebih dahulu sebelum berpartisipasi di nagari barunya.
“Ini bentuk disiplin administratif yang menjadi syarat mutlak demokrasi digital,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Syaikhul Putra juga menyoroti keunikan Pilwana sebagai wilayah pemilihan dengan skala terkecil di Indonesia.
“Pilwana ini unik. Ini wilayah paling kecil yang pernah kita lakukan, baik pada pemilu, Pilkada, pilpres, maupun Pileg,” jelasnya.
Ia mencontohkan, Daerah Pemilihan Pileg biasanya mencakup 2-4 kecamatan. Sementara satu nagari di Pasbar hanya terdiri dari beberapa jorong dengan jumlah pemilih sedikit namun kedekatan sosial tinggi.
Skala mikro ini membuat setiap suara sangat menentukan.
“Kesalahan input satu NIK saja bisa mengubah hasil akhir pemilihan,” tegasnya.
Menutup sosialisasi, Putra kembali mengingatkan tanggung jawab kolektif. Wali Nagari, perangkat, dan dua unsur perwakilan dalam PPWN diminta berkolaborasi erat dengan Disdukcapil Pasbar agar tidak ada warga terlewat atau salah masuk Daftar Pemilih Tetap.
“Kesuksesan Pilwana 2026 tidak hanya ditentukan kecanggihan mesin e-voting, tetapi oleh ketelitian kita memastikan setiap NIK berada di tempatyang seharusnya,” tutupnya.
Reporter : Jeni












