NEWSCAKRAWALA.ID – Persoalan tambang ilegal di Pamekasan akhirnya dibahas dalam satu meja. Dialog yang digelar di Pendopo Wabup Pamekasan itu tidak hanya diskusi, tapi langsung melahirkan kesepakatan bersama.
Mengusung semangat kolaborasi, forum ini mempertemukan unsur pemerintah, aparat, akademisi, dan aktivis kepemudaan.
Hadir sebagai narasumber Staf Ahli Bupati Amin Jabir, Kabag Perekonomian Sri Puji Harijani, Kabid DLH Farhatin Syaifillah, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, unsur KNPI Jatim Nur Faisal, serta akademisi UIM Ribut Baidi, Sabtu 31/10/2026.
Dari pertemuan itu, muncul enam kesepakatan kunci sebagai jalan keluar penataan tambang.
1. Data Harus Dibuka Total.
Pemerintah diminta tidak lagi setengah-setengah dalam pendataan. Semua aktivitas tambang wajib diklasifikasi mana yang ilegal, mana yang masih berproses izin, dan mana yang sudah legal. Identitas, luas lahan, titik koordinat, komoditas, hingga penggunaan alat berat harus tercatat jelas.
2. Fakta di Lapangan Sudah Dipetakan.
Bagian Perekonomian mengungkap temuan awal: ada 107 penambang tradisional, 124 penambang perorangan, dan 9 titik di Pasean yang sudah pakai alat berat. Sebaran tambang ada di Pasean, Palengaan, Pakong, sampai Pegantenan. Data ini akan jadi basis untuk cek lapangan bersama.
3. Sosialisasi Jalan, Hukum Tetap Tegas.
DLH menekankan pentingnya pembinaan dan sosialisasi aturan kepada penambang. Namun sosialisasi bukan alasan untuk menunda penindakan. Jika melanggar RTRW dan aturan lingkungan, harus ditindak tanpa pandang bulu.
4. Dua Jalur Harus Jalan Bareng.
Polres Pamekasan menegaskan penanganannya tidak bisa satu sisi. Jalur administratif soal perizinan dan reklamasi harus ditempuh, dan di sisi lain jalur pidana tetap berjalan jika unsur pidananya terpenuhi. Tujuannya satu: kepastian hukum dan efek jera.
5. Warga Jangan Jadi Penonton.
KNPI Jatim mendorong partisipasi publik dibuka seluas-luasnya. Masyarakat harus diberi ruang melapor, mendapat perlindungan hukum, dan akses informasi tambang. Pemuda, kampus, media, dan LSM lingkungan harus ditarik masuk dalam pengawasan.
6. Tidak Bisa Kerja Sendiri.
Akademisi UIM mengingatkan, tambang ilegal adalah masalah bersama. Pemerintah, kampus, pengusaha, media, dan masyarakat harus bergerak dalam satu gerbong pentahelix. Masing-masing punya peran yang tidak bisa saling menggantikan.
Forum berharap enam langkah ini tidak berhenti di atas kertas. Komitmen bersama dibutuhkan agar tata kelola tambang di Pamekasan bisa berubah menjadi lebih tertib, legal, dan berkelanjutan.
RED


