berau  

Gerak Cepat ! Polsek Kelay Ringkus Pelaku Peredaran Sabu

Newscakrawala.id – Kelay. Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, Polsek Kelay berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Polres Berau. Seorang pria Sopir CPO berinisial MA (46) , yang diduga sebagai pengedar, diamankan di Kecamatan Kelay , Kabupaten Berau, pada Rabu (12/3/2025).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kelay segera melakukan penyelidikan.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Kelay menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap Unit CPO tersebut, hingga pada Pukul 17.00 Wita dimana Unit CPO tersebut terpantau sedang singgah di RT 02 Kampung Sido Bangen Kecamatan Kelay, selanjutnya Personel Kepolisian langsung mendatangi Sopir tersebut dan meminta keterangan terkait identitas dan informasi keterlibatannya dalam melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu.

Hingga akhirnya Sopir tersebut mengaku bernama MA dan Pelaku mengakui bahwa benar memiliki dan melakukan peredaran Narkotika jenis sabu di Kecamatan Kelay.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan Barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) poket sedang di loker pintu mobil sisi kanan, kemudian Pelaku juga menunjukkan Narkotika jenis Sabu lainnya sebanyak 4 (empat) poket ukuran besar, 8 (delapan) poket ukuran sedang, dan 21 (dua puluh satu) poket ukuran kecil yang disembunyikan di dalam kotak lampu dan terbungkus karung beras bekas, selain itu ditemukan juga barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peredaran Narkotika jenis Sabu tersebut.

Jumlah total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan sebanyak 186,81 (seratus delapan puluh enam koma delapan puluh satu) gram.

Selanjutnya Tersangka dan Barang bukti dibawa menuju ke Polsek Kelay untuk ditindak secara hukum yang berlaku.

Kapolsek Kelay menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus menekan angka peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan mereka,” ujarnya.

Diharapkan, dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika serta lebih aktif dalam mendukung kepolisian dalam pemberantasan peredaran barang terlarang tersebut demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *