Newscakrawala.id – Berau. Suasana menegangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) ketika sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Berau, digelar pada Senin (24/2/2025).
Pasangan Madri Pani – Agus Wahyudi yang mengajukan gugatan dengan harapan mendapatkan pemungutan suara ulang harus menerima kenyataan pahit.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo yang dengan tegas membacakan amar putusan.
“Amar Putusan mengadili, dalam eksepsi pemohon itu ditolak setelah MK mencermati secara saksama dalil-dalil permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu Berau serta bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan,”Ucap Hakim Anggota Saidi Isra.
“Intinya apa yang didalilkan tidak beralasan menurut hukum,” Ucap Saidi Isra Hakim Anggota.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo seraya mengetuk palu, menandakan berakhirnya sengketa ini.
Gugatan pasangan Madri Pani – Agus Wahyudi yang terdaftar dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 sepenuhnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).(*)












