Newscakrawala id || Pamekasan Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto,satreskrim polres Pamekasan
berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online maupun perjudian konvensional sebanyak 16 tersangka dalam delapan kasus.
Satreskrim polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan mengungkapkan pelaku tindak pidana perjudian Online dan Perjudian konvensional sebayak delapan kasus yaitu 5 judi online dan 3 judi konvensional yang sangat meresahkan masyarakat.
Tersangka yang terungkap tindak pidana perjudian tersebut, 5 orang pelaku terlibat kasus judi online, dan 11 orang terlibat judi konvensional meliputi judi remi, judi togel dan judi sabung ayam, ujar AKP doni Setiawan pada saat menggelar konferensi pers pada Rabu, 18/12/2024
Adapun Barang bukti yang diamankan berupa 5 buah Handphone dari tersangka judi online. Uang tunai sejumlah Rp. 2.400.000 rupiah dan remi. Catatan rekap togel, serta dua ayam jantan beserta arena sabung ayam.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 27 ayat 2 UUD ITE 2024 mengatur tentang judi online.
Pasal 303 KUHP mengatur tentang tindak pidana perjudian konvensional. (Zen)












