Blog  

Berikan Pelayanan Prima, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim Rujuk Satu WBP ke RSUD

PAMEKASAN,Newscakrawala.id
Satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) tengah di rawat di Klinik Pratama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur.

Perawatan yang diberikan terhadao WBP inisial NS tersebut merupakan bentun pelayanan prima dalam bidang kesehatan yang diberikan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan

WBP inisial NS harus dirujuk ke RSUD H. Martodirdjo Pamekasan guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan,Kanwil Kemenkumham Jawa Timur,Yhoga Aditya Ruswanto kepada sejumlah awak media menjelaskan bahwa,
pagi ini pihaknya sedang dalam upaya memberikan pelayanan prima di bidang kesehatan, salah satunya pihak kami telah merujuk satu WBP ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Slamet Martodirdjo Pamekasan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

” Hal tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan,” sebutnya pada Kamis (25/01/2024).

Ketentuan tersebut tertuang pada pasal 14 berbunyi bahwa setiap narapidana berhak mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani. Tentunya, semua dilakukan dengan Prosedur resmi dan ketat dalam pengeluaran WBP. Jadi telah sesuai SOP dan dikawal langsung oleh anggota pengaman Lapas dan bersama perawat Klinik Pratama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim,” pungkasnya.

Diketahui bahwa Layanan perawatan rujukan ini diberikan apabila kondisi Warga Binaan yang bersangkutan memerlukan penanganan lebih lanjut berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Medis Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim. (fah/an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *