Blog  

Rutan Sumenep Mengusulkan 202 Warga Binaan untuk Mendapatkan Remisi Idul Fitri

SUMENEP,Newscakrawala.id
Sebanyak 202 warga binaan rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep Kanwil Kemenkumham Jatim diusulkan untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri.

Jumlah tersebut terinci dari 197 warga binaan laki-laki dan 5 warga binaan perempuan, dengan meliputi kasus pidana narkoba sebanyak 52 orang, tindak pidana korupsi (tipikor) 3 orang, dan pidana lainnya sebanyak 147 orang, Rabu 27/3/2024.

202 wbp Rutan Sumenep dapat remisi hari Raya Idul Fitri 1445 H pada Selasa 26/3/2024.

Kepala Rutan Sumenep, Ridwan Susilo kepada sejumlah media mengatakan bahwa proses penilaian dan usulan remisi ini telah dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“Usulan remisi ini kami lakukan dengan teliti dan berdasarkan pertimbangan yang objektif, serta mengacu pada aturan yang berlaku. Kami berharap remisi ini dapat memberikan motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukuman,” ujarnya.

Dan proses penilaian remisi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perilaku dan kinerja warga binaan selama menjalani masa tahanan, serta keterlibatan mereka dalam program-program pembinaan yang ada di Rutan Sumenep,ungkapnya Ridwan mantan Kabapas Pamekasan.

Diharapkan, remisi yang diberikan kepada 202 warga binaan ini dapat menjadi momentum bagi mereka untuk lebih mendalami proses rehabilitasi dan pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan bertanggung jawab,ujarnya Karutan Sumenep.(an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *