NEWSCAKRAWALA.ID – Prinsip negara hukum kembali menjadi sorotan di Kabupaten Kediri. Dua keluarga melaporkan dugaan penjemputan paksa, penganiayaan, hingga penculikan yang diduga dilakukan sekelompok orang mengatasnamakan LSM Yakuza ke Polres Kediri.
Laporan tersebut tercatat dalam dua nomor laporan polisi berbeda, yakni LP/B/84/X/2026/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 24 Oktober 2026 dan LP/B/85/X/2026/SPKT/POLRES KEDIRI/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 Oktober 2026.
Perkara ini bermula dari sebuah aduan yang viral di media sosial. Seorang korban yang diantar orang tuanya ke markas kelompok tersebut mengaku dilecehkan tiga pemuda saat sedang berkumpul di rumah temannya di wilayah Gurah.
Aduan itu kemudian direspons dengan aksi pencarian terhadap para terduga pelaku.
Datang Tengah Malam, Warga Resah
Salah satu keluarga pelapor, LY, orang tua dari DJS yang masih berstatus pelajar, mengaku terkejut dengan cara penjemputan yang dilakukan.
Menurut keterangan LY, rombongan datang sekitar pukul 00.30 WIB, saat warga sedang beristirahat setelah bekerja. Rombongan disebut menggunakan sedikitnya tujuh mobil dan puluhan sepeda motor, dengan sebagian anggota mengenakan kaos hitam bertuliskan Yakuza, Rabu (04/11).
“Datang tengah malam tanpa alasan yang jelas, lalu membawa anak saya keluar rumah dan tidak diberitahu akan dibawa ke mana. Ini sudah mengganggu ketenangan lingkungan,” ujar LY.
LY menegaskan, penjemputan tersebut dilakukan tanpa penjelasan legal standing yang jelas kepada keluarga.
Korban Kedua Alami Luka Berat
Selain DJS, warga lainnya berinisial MKR juga dilaporkan mengalami nasib serupa. MKR diduga dipukul dalam perjalanan menuju Polres Kediri hingga mengalami luka berat.
Kakak MKR, U, asal Kota Kediri, menyebut adiknya mengalami pembengkakan pada pipi dan pelipis, serta lebam di kedua mata yang disertai pendarahan.
Pihak keluarga telah mendampingi MKR untuk membuat laporan resmi ke Polres Kediri sekaligus menjalani visum di rumah sakit yang ditunjuk penyidik.
“Adik kami sudah kami dampingi untuk laporan dan visum. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” kata U.
Kuasa Hukum: Ada Dugaan Penculikan dan Kekerasan Bersama
Tim Kuasa Hukum Kahuripan Bela Negara yang mendampingi kedua keluarga menilai tindakan tersebut telah melampaui batas dan mengesampingkan asas praduga tak bersalah.
Tim kuasa hukum itu terdiri dari Akhir Kristiono, A.Md., S.H., Mukhlason, S.H., Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H., dan M. Akson Nul Huda, S.H., M.H.
Mereka melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 450 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara, serta Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan yang dilakukan bersama-sama di muka umum, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
“Kami melaporkan atas nama pemberi kuasa. Ini bukan soal membela yang salah, tapi soal cara penegakan hukum. Tidak boleh ada main hakim sendiri,” tegas Akhir Kristiono.
Desakan Penanganan Berimbang
Kuasa hukum lainnya, Mukhlason, berharap penyidik Polres Kediri menangani perkara yang sudah terlanjur viral ini secara profesional, berimbang, dan transparan.
“Kami berharap rekan-rekan penyidik berani mengungkap kebenaran dan keadilan. Semua pihak harus diperlakukan sama di depan hukum,” ujar Mukhlason di Polres Kediri, Selasa, 3 November 2026.
Hingga rilis ini diterbitkan, pihak kelompok yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Prinsip _audi et alteram partem_, mendengar kedua belah pihak, menjadi penting agar perkara ini tidak berkembang menjadi penghakiman publik.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: apakah negara hukum benar-benar berlaku untuk semua, tanpa pandang kelompok dan tanpa pengecualian.
PENULIS : TEAM












