NEWSCAKRAWALA.ID — Satuan Lalu Lintas Polres Kuningan kembali menggelar operasi penertiban kendaraan bermotor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Razia dilaksanakan serentak di dua titik, yakni kawasan Cirendang dan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, Selasa (9/9/2026).
Operasi ini menyasar pengendara sepeda motor yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat dan ketertiban lalu lintas.
Di kawasan Cirendang,, petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan kelengkapan surat-surat. Hasilnya, sebanyak 16 unit sepeda motor diamankan dan 6 lembar STNK ditilang karena tidak memenuhi standar.
Sementara di wilayah Ciawigebang, Satlantas mencatat 20 unit sepeda motor berknalpot brong dan 3 lembar STNK yang turut diamankan.
Total, dalam kegiatan tersebut 36 kendaraan roda dua dan 9 STNK menjadi sasaran penindakan.
KBO Satlantas Polres Kuningan, IPTU Deni Supriyana, mewakili Kasat Lantas AKP Aktuin Moniharapon, mengatakan razia ini merupakan bagian dari upaya menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).
“Kegiatan ini untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat. Kami mengimbau para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujar IPTU Deni.
Menurutnya, penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi memicu keresahan dan mengganggu ketertiban di jalan raya.
IPTU Deni menegaskan Satlantas Polres Kuningan akan terus melakukan penertiban secara berkala, terutama terhadap kendaraan yang tidak laik jalan dan tidak memenuhi persyaratan teknis.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan penindakan sesuai ketentuan berlaku. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk tertib berlalu lintas,” tegasnya.
Satlantas juga mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban dengan menggunakan kendaraan sesuai standar, melengkapi surat-surat, dan tidak memodifikasi knalpot yang mengganggu.
Dengan penertiban berkelanjutan ini, diharapkan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Kuningan dapat ditekan sehingga kenyamanan pengguna jalan semakin terjaga.
Penulis : Riyan












