Fraksi PKS Desak DPRD Kaltim Segera Bahas Krisi BBM dan Listrik 

NEWSCAKRAWALA.ID — Di saat rakyat antre berjam-jam demi BBM dan rumah gelap gulita karena listrik padam, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Kalimantan Timur angkat suara. PKS mendesak persoalan ini segera jadi agenda prioritas DPRD dan tidak boleh ditunda lagi.

Dorongan itu disampaikan melalui surat resmi kepada Pimpinan DPRD Kaltim agar kedua persoalan yang berdampak langsung kepada masyarakat tersebut dibahas secara serius melalui Badan Musyawarah (Banmus) dan komisi terkait.

Agusriansyah Ridwan, S.IP., M.Si., Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dari Fraksi PKS, mengatakan pembahasan harus dilakukan menyeluruh dan berbasis data agar akar persoalan diketahui dengan jelas.

“Kami mengirim surat ke Pimpinan DPRD Provinsi Kaltim agar ini menjadi agenda serius di Banmus. Supaya komisi terkait bisa melakukan pembahasan dengan kajian yang substansial dan detail, agar publik betul-betul memahami persoalan yang ada,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Fraksi PKS DPRD Kaltim, Senin (7/9/2026).

Fraksi PKS menilai antrean panjang di sejumlah SPBU di kabupaten/kota di Kaltim bukan sekadar masalah distribusi. Kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik sosial, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, menurunkan produktivitas masyarakat, hingga memperparah kemacetan.

Fraksi PKS mendorong Komisi III DPRD Kaltim segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pertamina paling lambat 14 hari kerja. Pembahasan harus didukung data konkret mengenai kuota, realisasi, stok, distribusi, kapasitas SPBU, serta dugaan aktivitas pengetap dan pengecer ilegal.

Selain BBM, Fraksi PKS juga menyoroti pemadaman listrik bergilir yang terjadi di beberapa wilayah Kaltim. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan utuh terkait penyebab dan langkah penyelesaiannya.

Fraksi PKS meminta Komisi II DPRD Kaltim menggelar RDP khusus dengan pihak terkait paling lambat 14 hari kerja. Rapat tersebut diharapkan membedah data log pemadaman, daya mampu, beban puncak, cadangan daya, indikator keandalan, hingga skema kompensasi bagi pelanggan.

Fraksi PKS juga meminta keterbukaan apakah pemadaman terjadi akibat perbaikan insidental atau berkaitan dengan proses perbaikan dan integrasi sistem kelistrikan yang lebih luas.

Agusriansyah menegaskan DPRD tidak mengambil alih fungsi operasional PLN maupun kewenangan penetapan kuota BBM. Peran DPRD adalah menjalankan fungsi pengawasan dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Kita tidak boleh membiarkan masyarakat terus-menerus menjadi korban dalam persoalan ini,” tegasnya.

Fraksi PKS berharap langkah ini dapat mendorong penyelesaian persoalan BBM dan listrik di Kaltim secara lebih terukur, transparan, dan berpihak pada kebutuhan rakyat.

 

 

 

Penulis: SW

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *