Dinkes Sampang Tutup Rekrutmen Ponkesdes 2026 untuk Umum dan Prioritaskan Sukwan Gagal PPPK, Publik Soroti Transparansi Setelah Muncul Klaim Warga Bayar agar Anaknya Lolos

Keterangan Foto: Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, Nurul Sarifah, saat ditemui di ruang kerjanya terkait kebijakan rekrutmen tenaga kontrak Ponkesdes 2026, Kamis (9/7/2026).

NEWSCAKRAWALA.ID – Keputusan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang untuk tidak membuka secara umum rekrutmen tenaga kontrak Pondok Kesehatan Desa (Ponkesdes) tahun 2026 menjadi sorotan publik.

Langkah tersebut diambil dengan alasan untuk memberikan prioritas kepada para perawat sukwan yang telah lama mengabdi di puskesmas namun belum berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis 9 Juli 2026.

Namun di tengah kebijakan itu, muncul pengakuan dari seorang warga yang mengklaim telah mengeluarkan sejumlah uang agar anaknya dapat diterima sebagai tenaga kontrak Ponkesdes. Yang menjadi catatan, anaknya disebut tidak pernah menjadi tenaga sukwan di fasilitas kesehatan manapun di Kabupaten Sampang.

Kontradiksi antara kebijakan resmi dan pengakuan di lapangan ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam proses rekrutmen tenaga kontrak di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Kabid Yankes) Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, Nurul Sarifah, membenarkan bahwa rekrutmen Ponkesdes tahun 2026 tidak dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka.

Ia menjelaskan, keputusan itu merupakan tindak lanjut dari informasi dan arahan yang diterima dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Setelah mendapat informasi dari provinsi, kami mulai berproses. Perekrutan Ponkesdes tahun 2026 tidak terbuka karena kami mengutamakan perawat-perawat sukwan di puskesmas yang tidak masuk PPPK. Mereka sudah lama mengabdi di puskesmas, sehingga itu yang kami prioritaskan,” ujar Nurul saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9 Juli 2026.

Lebih lanjut, Nurul menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada tenaga sukwan. Menurutnya, jika seleksi dibuka untuk umum, maka para sukwan yang telah mengabdi bertahun-tahun justru akan tersisih.

“Yang kami utamakan adalah perawat sukwan yang sudah bertahun-tahun mengabdi. Kalau perekrutan dilakukan secara terbuka, otomatis mereka yang sudah lama mengabdi bisa tersingkir. Kan kasihan,” katanya.

Di tengah penjelasan Dinkes, redaksi menerima keterangan dari seorang narasumber yang mengaku sebagai orang tua calon tenaga kontrak Ponkesdes.

Narasumber tersebut mengklaim telah membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu agar anaknya diterima sebagai tenaga kontrak Ponkesdes dan ditempatkan di salah satu puskesmas di Kabupaten Sampang.

“Saya telah membayar biaya supaya anak saya lulus dan diterima sebagai tenaga kontrak di Ponkesdes,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa anaknya saat ini sudah tidak lagi bertugas. Penyebabnya adalah tekanan terkait target pekerjaan harian.

“Anak saya sekarang mengundurkan diri sebab tidak sampai target per hari input 50 data. Kalau tidak sampai target disuruh mengundurkan diri, karena masih banyak orang yang menginginkan posisi anak saya,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, narasumber tersebut menegaskan bahwa anaknya tidak pernah mengabdi sebagai tenaga sukwan di puskesmas manapun.

Pengakuan ini jelas berbeda dengan pernyataan Dinkes yang menyebut prioritas hanya diberikan kepada perawat sukwan yang telah lama mengabdi.

Perbedaan dua narasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana mekanisme verifikasi dan pengawasan yang dilakukan Dinkes dalam memastikan bahwa yang diterima benar-benar sesuai kriteria.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum menerima dokumen resmi terkait daftar nama tenaga sukwan yang diprioritaskan maupun penjelasan detail mengenai mekanisme pengawasan internal.

Redaksi masih berupaya meminta klarifikasi lanjutan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang terkait pengakuan tersebut. Klarifikasi juga akan diminta terkait langkah yang akan diambil apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran dalam proses perekrutan.

Redaksi menegaskan bahwa pengakuan dari narasumber tersebut masih merupakan klaim sepihak dan kebenarannya belum dapat dipastikan. Hingga saat ini belum ada bukti maupun keterangan resmi yang menyatakan telah terjadi praktik pembayaran atau pungutan dalam proses rekrutmen tenaga kontrak Ponkesdes.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, profesionalisme jurnalistik, dan asas praduga tak bersalah, Redaksi membuka seluas-luasnya ruang hak jawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang dan seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

 

 

Reporter : Saladin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *