NEWSCAKRAWALA.ID – Tim gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Polsek Lembah Melintang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (31) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Penangkapan dilakukan di kediaman keluarga pelaku di Jorong Sungai Magelang, Nagari Rabi Jonggor, Kecamatan Gunung Tuleh, Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VII/2026/SPKT/Polsek Lembah Melintang/Res Pasbar/Sumbar tanggal 3 Juli 2026.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Tersangka AR diduga melakukan penganiayaan disertai penggunaan senjata tajam terhadap korban bernama Samsul. Kami langsung menindaklanjuti laporan untuk mengamankan pelaku,” tegas Iptu Agung, Sabtu (4/7/2026).
Peristiwa bermula saat AR bersama korban Samsul dan seorang rekannya berangkat menggunakan mobil Daihatsu Sigra BK 1339 ABZ ke SPBU Ujung Gading untuk membeli BBM. Karena kehabisan, ketiganya kemudian membeli minuman keras jenis tuak dan melanjutkan perjalanan ke tempat hiburan malam di kawasan Simpang Tiga Alin, Kecamatan Gunung Tuleh.
Di lokasi karaoke, pertengkaran antara AR dan korban sempat terjadi karena keduanya dalam pengaruh alkohol. Keributan sempat mereda, namun kembali memuncak saat dalam perjalanan pulang.
Tersangka menghentikan mobil dan keluar untuk mengambil senjata tajam jenis samurai dari dalam kendaraan guna mengancam korban. Aksi itu sempat dilerai rekannya yang berhasil merebut senjata tersebut. Korban kemudian turun dan berjalan kaki pulang seorang diri.
Namun tersangka kembali memutar arah mobil untuk menjemput korban di depan Puskesmas Sungai Aur. Di dalam mobil, cekcok kembali terjadi. AR langsung mencekik leher, memukul wajah dan kepala korban.
Tak berhenti di situ, tersangka kembali keluar dan mengambil samurai dari bagasi mobil. Senjata itu kemudian digunakan untuk menusuk bagian mulut korban hingga mengakibatkan luka parah pada bibir dan lidah.
Usai menerima laporan dari keluarga korban, penyidik Polsek Lembah Melintang di bawah pimpinan Ipda Febgaseandi bersama Tim URC Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro segera melakukan penyelidikan.
Petugas mengumpulkan keterangan saksi dan bukti permulaan hingga akhirnya berhasil mengamankan AR di rumah keluarganya tanpa perlawanan.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Lembah Melintang untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AR dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Berat dan/atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Ancamannya hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Penulis: Jeni












