Jelang HUT Bhayangkara ke-80: Satreskrim Polres Pamekasan Bongkar 7 Kasus Kejahatan, 8 Tersangka Diamankan Sepanjang Sepekan

Adi Suparto  Dewan Etik IWO Pamekasan, Selasa 30/6/2026

 

Oleh: Adi Suparto

Dewan Etik IWO Pamekasan

 

Satreskrim: Antara Laporan Kerja, Transparansi, dan Pesan Pencegahan

NEWSCAKRAWALA.ID – Tepat sehari menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Pamekasan kembali menebar sinyal tegas. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan merilis hasil pengungkapan 7 kasus tindak pidana kejahatan yang berhasil dibongkar dalam kurun waktu tujuh hari terakhir.

Pengungkapan ini menjadi potret nyata bahwa penindakan hukum tidak mengenal hari libur atau momentum peringatan. Dari 7 peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan 8 orang tersangka, Selasa 30/6/2026.

Usia mereka beragam, mulai dari 20 tahun hingga 67 tahun. Barang bukti yang disita pun tidak sedikit, meliputi 6 unit sepeda motor berbagai merek, 4 unit ponsel, serta perlengkapan lain berupa alat las, mesin pompa air, dan speaker box..

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H. menegaskan, rilis ini merupakan bentuk laporan kerja sekaligus implementasi asas transparansi sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Di momentum HUT Bhayangkara ke-80, kami ingin menunjukkan bahwa Polri bekerja presisi dan tanpa jeda. Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan di Pamekasan,” ujar AKP Yoyok dalam konferensi pers di Mapolres, Kamis.

Data Satreskrim menunjukkan, 7 kasus tersebut tidak hanya didominasi curanmor. Modus dan sasaran pelaku bervariasi, mulai dari membobol rumah warga, menggasak motor di pinggir jalan, merusak toko sembako, hingga membobol konter ponsel. Hal ini mengindikasikan bahwa pola kejahatan semakin meluas.

Berikut uraian lengkap 7 kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Pamekasan:

Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Larangan. Seorang tersangka berinisial JH, 22 tahun, warga setempat, berhasil diamankan di rumahnya.

JH diduga mengambil 1 unit sepeda motor Honda Viva X Nopol M 6472 A tahun 2006 warna hitam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas turut menyita 1 unit alat las. Alat tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk merusak kunci ganda milik korban.

Selanjutnya, polisi menangkap FD, 38 tahun. Pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Tlanakan bersama barang bukti 1 unit Honda Scoopy warna merah hitam.

Sepeda motor itu diketahui diparkir korban di pinggir Jalan Raya Desa Bandaran tanpa dikunci stang. Kelengahan itu dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan.

Kasus ketiga terjadi di Kecamatan Pademawu. Tersangka HR, 43 tahun, warga Desa Darma Tanjung, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, berhasil dibekuk.

Dari tangan HR, polisi menyita 1 unit Honda Vario warna hitam. Penangkapan pelaku lintas kabupaten ini membuktikan bahwa jaringan pelaku tidak terbatas di satu wilayah hukum saja.

Wilayah perkotaan juga menjadi sasaran. SR, 67 tahun, warga Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, diamankan.

Ia kedapatan mengambil 1 unit Honda Beat Nopol M 2665 BX tahun 2017 dari area Ruko PT. Trimangun Perkasa, Jalan Raya Teja, Kelurahan Jungcangcang, Kecamatan Pamekasan. Usia pelaku yang sudah lanjut menjadi perhatian penyidik.

Berbeda dari kasus lain, di Desa Buddagan, Kecamatan Pademawu, polisi menangkap dua orang sekaligus. Mereka adalah ZA, 25 tahun, dan IAP, 20 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu.

Komplotan ini membobol toko sembako dan membawa kabur 1 unit Honda Beat warna merah putih Nopol M 3634 BY. Aksi mereka berhasil digagalkan setelah pemilik toko melapor.

Sasaran pelaku berkembang ke barang elektronik. MM, 41 tahun, warga Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, ditangkap di Desa Batubintang, Kecamatan Batumarmar.

Dari tangannya, polisi menyita 4 unit ponsel baru beserta dusbooknya. Keempat ponsel tersebut adalah Infinix Smart 10plus, Redmi 14C, Vivo Y400, dan Vivo Y29, lengkap dengan nomor IMEI.

Kasus penutup terjadi di pemukiman. AD, 23 tahun, warga Desa Lesong Laok, Kecamatan Batumarmar, diamankan usai masuk ke rumah warga Desa Bujur Tengah.

Dari lokasi, polisi menyita 1 unit Honda Beat Nopol M 6369 BT, 1 unit mesin pompa air, dan 1 unit speaker box merek Sharp. Aksi “borong” ini yang membuat jejak pelaku mudah terlacak.

Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian biasa dengan ancaman pidana 5 tahun penjara, dan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Perbedaannya tergantung modus yang digunakan, apakah disertai pembobolan atau tidak.

Dasar hukum ini, menurut AKP Yoyok, juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Momentum menjelang HUT Bhayangkara ke-80 sekaligus bertepatan dengan meningkatnya aktivitas masyarakat. Hal ini berpotensi dimanfaatkan pelaku kejahatan.

AKP Yoyok menyampaikan pesan tegas. “Pengungkapan beruntun ini menunjukkan pemantauan dan penindakan berjalan terus. Bagi pelaku maupun calon pelaku, setiap tindakan pasti akan disusul proses hukum,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak lengah. “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Gunakan kunci ganda, pasang CCTV, dan segera laporkan hal mencurigakan. Jangan beri ruang bagi pelaku,” pesannya.

Dari sisi etika publik, keterbukaan informasi seperti ini penting untuk meluruskan fakta dan menahan penyebaran kabar simpang siur yang mudah melintas antar dusun. Transparansi ini juga dapat diperdalam dengan melengkapi tahapan berkas, panduan keamanan berbasis pola kejahatan lokal, serta jalur pelaporan yang mudah dijangkau warga desa.

Secara keseluruhan, 7 kasus yang terungkap bukan sekadar daftar seremonial menjelang HUT. Ini adalah bukti kerja nyata di lapangan. Polri hadir, bertindak, dan terbuka kepada publik.

Data Litbang Kompas mencatat tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri secara nasional menembus angka 82,4%. Angka ini menjadi energi bagi jajaran Polres Pamekasan untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja.

“Pengabdian tidak hanya diucapkan dalam pidato upacara. Ia dibuktikan melalui kerja, penegakan hukum, dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Adi Suparto.

 

Selamat Hari Bhayangkara ke-80. Polri Presisi, 80 Tahun Mengabdi untuk Indonesia.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *